Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Honorer sudah Isi DRH, penetapan NIP PPPK 2023 belum diusulkan Pemda. Ilustrasi.-Foto: net-
JAKARTA - Seleksi CPNS dan PPPK 2024 akan dimulai sekitar Juni-Juli mendatang. Walaupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas belum bisa memastikan tanggalnya, tetapi hal itu tetap diterima sebagai kemajuan.
"Sudah bagus langkah MenPAN-RB Azwar Anas yang menyampaikan estimasi pembukaan pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK 2024. Ini menjawab tanda tanya para honorer kapan jadwal CASN dibuka," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (5/5).
Dia mengungkapkan tenaga non-ASN khususnya honorer K2 pasti berharap diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuai amanah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Amanah UU ASN harus dijalankan, apalagi Presiden Joko Widodo meminta lowongan 2.3 juta CASN 2024 bisa menyelesaikan masalah honorer.
Baca Juga: 7 Manfaat Air Kelapa Rebus, Bantu Turunkan Risiko Serangan Penyakit Ini
Penyelesaiannya melalui jalur pengangkatan PPPK 2024, di mana terdapat 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas.
"Ini Presiden Jokowi langsung yang mengumumkan lho, artinya menjadi visi misi yang harus diselesaikan, " ucap Bunda Nur, sapaan akrab Nur Baitih.
Sayangnya masih banyak kepala daerah yang tidak mau mengusulkan formasi PPPK 2024 untuk honorer, apalagi membuka kuota sesuai pemetaan jabatan.
Dia menegaskan penyelesaian honorer merupakan salah satu visi misi presiden. Bukan visi misi menteri, apalagi kepala daerah.
Namun, faktanya banyak kepala daerah mangkir, alasannya khawatir anggaran habis buat SDM saja. Bagaimana mau berkembang daerahnya kalau SDM saja tidak diperhatikan.
"Ibaratnya bagaimana orang mau kerja keras kalau perutnya lapar," cetusnya.
Bunda Nur menambahkan seharusnya mulai dari menteri hingga kepala daerah menjalankan visi misi presiden di masa akhir jabatannya.
Bagi pemda yang tidak mengusulkan formasi PPPK 2024 atau usulannya minim sehingga menyisakan banyak honorer, menurut Bunda Nur, seharusnya diberikan sanksi.
Era sekarang kata Bunda Nur, bukan hanya imbauan, tetapi justru sanksi bagi kepada daerah yang tidak menyelesaikan non-ASN.
"Honorer yang sudah terdaftar di BKN kurang lebih 1,7 juta dan regulasi pemetaan jabatan juga sudah keluar, di mana ijazah SD, SMP, dan SMA sudah bisa ikut PPPK, di formasi jabatan pelaksana, " beber Nur Baitih
Lebih lanjut dikatakan penyelesaian honorer harus dipertegas dan didukung Komisi II DPR RI serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kalau sekadar imbauan, para kepala daerah akan mengelak dengan berbagai alasannya.
Berbeda jika dberikan sanksi tegas, mau tidak mau semua kepala daerah akan mengusulkan formasi PPPK 2024 sesuai jumlah honorernya.
"Jangan karena ketidakpatuhan pemda membuat pemerintahan Presiden Jokowi dianggap tidak jelas dan hanya prank, " pungkas Nur Baitih. (jp)