Sengketa Pemilikan Akun Lambe Turah Diputuskan, Ini Pemilik Aslinya

Sengketa Pemilikan Akun Lambe Turah Diputuskan, Ini Pemilik Aslinya -foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sengketa kepemilikan akun Lambe Turah mencuat ke permukaan setelah manajer artis bernama Nanda Persada mengklaim merek dan logo tanpa seizin pemilik asli, Argo Dinar Darmono.

Argo Dinar Darmono mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan pembatalan merek yang telah didaftarkan oleh Nanda Persada. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Niaga di bawah No. 98/Pdt.Sus-Merek-2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Dalam putusan yang dikeluarkan pada 2 Mei 2024, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nanda Persada mendaftarkan merek tanpa seizin pemilik akun Lambe Turah.

Majelis Hakim mengabulkan gugatan pembatalan merek yang diajukan Argo Dinar Darmono.

BACA JUGA:Film Glenn Fredly Karya Sutradara Lukman Sardi: Mendalami Kisah Aktivisme dan Kemanusiaan

Argo Dinar Darmono ditetapkan sebagai pemilik tunggal dan satu-satunya yang berhak untuk menggunakan merek Lambe Turah dan logo.

Nanda Persada, sebagai pengklaim logo dan merek Lambe Turah tanpa izin, diwajibkan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Kuasa hukum Argo Dinar Darmono, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Nanda Persada memiliki itikad tidak baik dengan mendaftarkan merek tanpa izin pemilik.

Argo Dinar Darmono menerima putusan tersebut, sementara Nanda Persada belum memberikan tanggapan karena tidak hadir di Pengadilan dan hanya menunjuk kuasa hukumnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan