Kasus Pungli Dokter Spesialis RSUD Lebong Dilimpahkan ke APIP
Waka Polres Lebong, Kompol Muliyadi MR, SE, SIK.-(rian/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) biaya visum senilai Rp 350 ribu yang dilakukan oleh seorang dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong kini telah dialihkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Lebong.
Kasus ini terkuak ketika oknum dokter spesialis, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lebong, diduga dengan sengaja menaikkan tarif biaya pemeriksaan forensik.
Tarif tersebut dinaikkan menjadi Rp 350 ribu per sesi, padahal sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2011, biaya yang seharusnya ditetapkan hanya sebesar Rp 30 ribu.
Baca Juga: Selama 4 Bulan Terakhir, Polsek Lebong Tengah Tangani 7 Kasus
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Waka Polres Lebong, Kompol Muliyadi MR, SE, SIK, yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong, menjelaskan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada APIP Inspektorat Lebong untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kami telah menyerahkan kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis RSUD Lebong kepada APIP Inspektorat, mengingat pelaku merupakan seorang ASN di Pemkab Lebong," ujar Muliyadi.
Dia juga mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong menunjukkan adanya indikasi pungli yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis tersebut.
Karena pelaku merupakan seorang ASN, maka penanganan kasus ini dialihkan kepada APIP Inspektorat.
"Dari keterangan yang diberikan oleh pelaku kepada penyidik, diketahui bahwa pungutan biaya visum sebesar Rp 350 ribu merupakan inisiatif dari dirinya sendiri. Ini baru terjadi pada tahun 2024 ini. Untuk langkah selanjutnya, kami serahkan kepada APIP," tambahnya. (*)