PMD Revisi Perda Pilkades Serentak 65 Desa

Kabid, Harkita Wijaya, SE.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda), terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 65 desa atau gelombang pertama yang diagendakan digelar tahun 2025 mendatang.

Revisi perda ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ortala dan bagian Hukum Setdakab Lebong.

Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE melalui Kabid, Harkita Wijaya, SE menjelaskan bahwa saat ini tahapan persiapan pilkades serentak gelombang pertama untuk 65 desa sudah masuk ke tahap revisi Perda.

Setelah Perda selesai direvisi barulah akan dinaikan dengan kepala daerah dalam hal ini Bupati Lebong, Kopli Ansori untuk dilakukan telaah.

Baca Juga: Gunakan 3 Bus Rafflesia, CJH Berangkat Lewat Jalur Lebong-Bengkulu Utara

"Saat ini kita masih melakukan revisi perda dengan tetap berkoordinasi dengan bagian Ortala dan bagian Hukum Setdakab Lebong, namun terlaksana atau tidak pilkades serentak tahun 2025, tergantung dengan keputusan bupati," jelas Hartika Wijaya kepada Radar Lebong, Senin (29/4).

Tak hanya itu, Perda yang selesai di revisi akan kembali dibahas ditingkat DPRD Lebong untuk disahkan, setelah itu tahapan berikutnya yakni revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pilkades serentak tahun 2025.

Sedangkan untuk kebutuhan anggaran sudah diusulkan dan sudah masuk dalam Rencana Kerja (Renja) dinas PMD.

"Kalau kebutuhan anggaran diperkirakan kurang lebih sebesar Rp 4,5 miliar. Untuk itulah, saat ini kita masih melakukan revisi perda serta menyusun segala kebutuhan untuk pilkades serentak 2025," tambahnya.

Sementara itu, sambung Hartika, untuk pilkades 13 desa gelombang kedua yang masa jabatannya habis ditahun 2024 ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kemendagri, terkait undang-undang terbaru masa jabatan kepala desa.

"Untuk 13 desa kita masih menunggu Kemendagri, apabila nantinya ada undang-undang terbaru otomatis yang mengikuti pilkades serentak hanya gelombang pertama, namun jika tidak ada maka gelombang kedua juga akan dilaksanakan ditahun 2025 mendatang," demikian Hartika. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan