Polisi Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pungguk Pedaro, Ini Alasannya

Ekspose: Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong bersama Inspektorat Lebong melakukan gelar ekspose kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro belum lama ini.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning belum juga dilakukan penetapan tersangka.

Hal itu dikarenakan penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong masih menunggu hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lebong.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kast Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH mengatakan pihaknya sudah menggelar ekspose bersama Inspektorat Kabupaten Lebong untuk yang kedua kalinya.

Ekspose tersebut dilakukan sebagai dasar untuk melakukan penghitungan ulang  PKKN Desa Pungguk Pedaro.

Baca Juga: Operasi Katarak Gratis, Target untuk 60 Orang

"Sampai sekarang kita masih menungguk hasil PKKN dari Inspektorat, setelah mendapatkan hasil kerugian negara serta dua alat bukti yang cukup, maka barulah penyidik akan melakukan penetapan tersangka," kata Kasat.

Kasat menambahkan, dilakukan penghitungan ulang kerugian negara karena menyusul status perkara sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga perlu dilakukan PKKN untuk menentukan berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan.

Dari hasil PKKN nantinya tidak menutup kemungkinan kerugian negara bisa juga berkurang atau bertambah.

"Kita tunggu saja hasil PKKN dari mereka, kemungkinan dalam waktu dekat hasilnya sudah ada, dan barulah kita tindaklanjuti untuk menetapkan siapa yang harus bertanggungjawab dalanm kasus ini," singkat Kasat.

Sebelumnya, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Leebong telah memberikan batas waktu kepada mantan kepala desa Pungguk Pedaro selama 60 hari untuk melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp 712.513.508, yang meliputi ADD Rp 222.821.508 dan DD Rp 489.692.000.

Sayangnya yang bersangkutan tidak menunjukan adanya itikad baik untuk melakukan pengembalian kerugian negara, hingga akhirnya perkara kasus ini naik ke tahap penyidikan usai pelaksanaan gelar perkara di Polda bengkulu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan