Pemkab Lebong Segera Ajukan Hasil Mediasi Tabat Lebong-BU ke Ihza & Law Firm

Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, SE, M.Ak.-(amri/rl)-

Dalam permohonan pengujian yang disampaikan ke MK itu adalah terkait dengan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan