Permohonan Nikah di Lebong Usai Lebaran Melonjak

KUA Lebong Tengah mencatat lonjakan permohonan nikah usai lebaran.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu diwarnai kemeriahan pesta pernikahan setelah Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah di tahun 2024.

Hal ini terlihat dari lonjakan permohonan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Lebong Tengah.

Menurut Kepala KUA Lebong Tengah, Mulian Perdana, SH, jumlah permohonan nikah di wilayahnya mengalami peningkatan signifikan setelah Lebaran dibandingkan dengan tiga bulan sebelumnya.

"Ada tradisi masyarakat di Lebong untuk menggelar pernikahan bagi anak-anak mereka setelah Lebaran. Buktinya, di KUA Lebong Tengah, sudah ada enam pasangan calon pengantin yang mendaftar untuk menikah setelah Lebaran," jelas Mulian Perdana.

Baca Juga: Ketidakjelasan Dana Desa Bungin, Mantan Pjs Angkat Bicara

Dari enam permohonan tersebut, dua pasangan telah melaksanakan ijab kabul di luar balai KUA, sedangkan empat permohonan lainnya telah mendaftar dan menunggu tanggal pernikahan.

"Dua pasangan sudah melangsungkan ijab kabul di luar balai KUA," tambahnya.

Sementara itu, dari data KUA Lebong Tengah, tercatat sepuluh pernikahan yang dilaksanakan dari Januari hingga Maret. Sembilan pasangan menikah di balai KUA Lebong Tengah dan satu pasangan di luar balai.

Dengan demikian, total permohonan nikah dalam empat bulan terakhir mencapai enam belas permohonan.

"Kemungkinan besar jumlah permohonan nikah di KUA Lebong Tengah akan terus bertambah setelah Lebaran," lanjutnya.

Mulian Perdana juga menghimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anak mereka dan mencegah terjadinya pernikahan dini.

Pihak KUA telah melakukan sosialisasi mengenai batas usia perkawinan yang sah, yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Bagi pasangan yang belum mencapai usia tersebut.

"KUA berhak menolak permohonan pernikahan, kecuali jika mereka telah mendapat dispensasi dari pengadilan agama," tukasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan