Besok ASN Mulai Ngantor, Sanksi Menanti Jika Kedapatan Bolos

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan ASN di lingkungan Pemkab Lebong agar tidak menambah libur lebaran.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sesuai dengan jadwal, besok (16/4/2024) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong akan kembali ngantor seperti biasanya usai libur lebaran 2024.

Tak lupa, warning bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong untuk tidak ada yang menambah libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Bagi mereka yang kedapatan menambah libur lebaran dipastikan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salahsatunya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang terancam dipotong.

Baca Juga: Pembentukan Badan Adhoc Pilkada 2024 Tunggu Juknis KPU Pusat

Sekretaris Kabupaten (Sekab) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, meminta agar setiap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawasi absensi pada jajarannya masing-masing usai libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Jika hal itu tidak dilakukan maka kepala OPD itu sendiri juga bisa dikenakan sanksi. Dalam hal ini saya minta tidak ada ASN yang tambah libur," kata Mustarani.

Mustarani kembali menegaskan, setiap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.

Saksi yang akan diberikan, bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari ASN.

Namun bukan berarti ASN yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman belum tentu, jika alasanya masuk akal kemungkinan tidak akan  diberikan saksi, namun harus ada buktinya.

Misalkan kalau alasan sakit harus dan surat sakit dari dokter, dan begitu juga yang alasannya masih dijalan arus balik mudik juga diberikan buktinya dengan memotokan jika itu benar-benar masih dijalan.

"Tetap harus dilampirkan keterangan sakit dari dokter, dan bukti foto bawah ASN tersebut masih dijalan balik," jelas Mustarani.

Ditambahkan Mustarani, untuk diketahui sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri 2024 bagi ASN ditetapkan selama empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Sementara tanggal 10 dan 11 sebelumnya sudah ditetapkan sebagai libur nasional. Artinya ASN akan libur panjang selama 6 hari berturut-turut dan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.

"Saya kira waktu libur dan cuti bersama cukup panjang. Saya berharap tidak ada ASN Pemkab Lebong yang menambah libur atau bolos dengan alasan apapun kecuali urgent," demikian Mustarani.

Senada ditegaskan Plt Kepala BKPSDM Lebong, Beny Khodratullah, MM.

"Jangan ada yang menambah libur karena sudah jelas pada Selasa mendatang semua ASN sudah bekerja seperti biasa," tegas Benny.

Lebih jauh, mengenai sanksi disiplin sendiri berbeda-beda mulai dari sanksi ringan, bagi ASN yang tidak masuk karena izin sakit dan izin ada keperluan dengan persetujuan atasan, maka diberikan surat teguran secara tertulis serta pembinaan.

Sedangkan untuk sanksi berat akan dikenakan pemotongan TPP hingga penurunan pangkat.

"Penjatuhan hukuman sanksi disiplin sudah tertuang dalam PP 94 tahun 2021, yang jelas akan dirapatkan terlebih dahulu oleh tim penyelesaian kasus disiplin," sampainya.

Selain itu, untuk tanggal 17 April seluruh ASN dan THLT diwajibkan untuk hadir apel gabungan di lapangan pondopo rumah dinas bupati Lebong, dan dilanjutkan dengan acara halal bihalal.

Untuk itulah, diharapkan seluruh ASN tidak ada yang menambah libur lebaran, karena ASN harus menjalankan tugas kewajiban untuk kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjalankan roda Pemerintahan di Daerah ini.

"Ini harus diperhatikan oleh seluruh ASN, agar tetap masuk kerja pada Selasa mendatang. Sebab tidak ada perpanjang masa libur lebaran sesuai dengan yang sudah dituangkan dalam SKB 3 menteri," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan