Ziarah Kubur Saat Lebaran, Apa Hukumnya Bagi Muslimah?
Ziarah Kubur Saat Lebaran, Apa Hukumnya Bagi Muslimah?-foto :reni radar lebong-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ziarah kubur merupakan sebuah kegiatan yang umum dilakukan oleh umat Islam menjelang bulan suci Romadhon dan setelah menjalankan shalat Idul Fitri.
Ziarah ini adalah kunjungan ke tempat peristirahatan terakhir orang yang telah meninggal dunia.
Tradisi ini memiliki nilai yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam karena mengingatkan akan ketidakkekalan dunia dan menghormati orang yang telah meninggal.
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
BACA JUGA:Gamis Shimmer Laris Manis, Jadi Tren 2024?
Menurut kitab doa-doa ketika berziarah karya Siti Nur Aidah, meskipun tidak ada hadis khusus yang mengatur
tentang ziarah kubur menjelang Romadhon atau sesudah shalat Idul Fitri, namun tradisi ini sangat dianjurkan.
Ziarah kubur merupakan ibadah yang mulia di sisi Allah SWT, terutama jika dilakukan ke makam orang tua sendiri.
Pada awalnya, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang umatnya untuk melakukan ziarah kubur karena di zaman Jahiliyah terdapat praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
BACA JUGA:Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya
Namun, ketika umat Islam telah banyak dan iman mereka telah kuat, Rasulullah memperbolehkan ziarah kubur sebagai bentuk mengingatkan akan akhirat.
Dalil tentang Hukum Ziarah Kubur
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda bahwa ziarah kubur mengingatkan akan akhirat.
Hal ini juga dikuatkan dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, di mana Rasulullah mengatakan bahwa ziarah kubur akan mengingatkan kita tentang kematian.