Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Ini Penjelasannya

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, kini zakat fitrah dapat dibayar secara online. Tentunya hal ini sangat memudahkan muslim ketika ingin membayar zakat fitrah. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Mengutip buku Fiqih karya Hasbiyallah, membayar zakat fitrah itu hukumnya wajib bagi setiap muslim. Dasar kewajiban tersebut berpegang pada hadits dari Ibnu Umar RA yang berbunyi, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan, sebanyak satu sha (3/4 liter) dari makanan kurma atau syair (gandum) atas tiap-tiap orang merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim." (HR Bukhari dan Muslim)

Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan yakni sebanyak 2,5 kg makanan pokok yang dimakan setiap orang. Zakat fitrah dapat dibayar dengan uang tunai yang besarannya setara dengan nilai makanan pokok.

Berdasarkan SK Ketua Baznas No. 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000/hari/jiwa.

Baca Juga: Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO

Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Secara Online?
Dengan perkembangan teknologi memudahkan muslim untuk membayar dengan secara online melalui ponsel pintar. Dengan pembayaran secara online, muslim dapat membayar zakat lewat m-banking, e-wallet bahkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga tak perlu lagi bertatap muka dengan pengelola zakat atau amil.

Dikutip dari laman resmi Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), seseorang yang membayar zakat secara online sama sahnya dengan orang yang membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Hal yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.

Pendapat ini dinukil dari Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh az-Zakat yang menyebutkan seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) bahwa uang yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki (orang yang wajib membayar zakat) tanpa menyatakan kepada mustahik bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, zakatnya dihukumi tetap sah. Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Disebutkan, Al-Qur'an, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya. Untuk itu, pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat zaman ini.

Selain itu, ijab qabul hukumnya sunah saat membayar zakat konvensional. Zakat yang dikeluarkan secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis atau bukti pembayaran. Konfirmasi atau bukti pembayaran inilah yang menjadi pengganti dari akad zakat.

Senada dengan itu, Jurnal Hukum Islam yang berjudul Elaborasi Hukum Membayar Zakat Fitrah Menggunakan Dompet Digital dalam Perspektif Islam Volume 13 Issue 2, Desember 2022 oleh Afif Surya Fakhrian, Ari Prasteyo, dan Pinki Cahyaningrum menyebutkan zakat fitrah boleh dibayar secara online.

Sebab, perbedaannya hanya terletak penyalurannya saja, yaitu peralihan sistem dari yang awalnya manual menjadi otomatis lewat bantuan teknologi. Asalkan tidak meninggalkan syarat-syarat ataupun ketentuan-ketentuan dalam zakat fitrah.

Meski demikian, penulis jurnal menganjurkan zakat fitrah ditunaikan secara langsung dengan makanan pokok. Lalu, saat keadaan mendesak boleh dilaksanakan secara online atau menggunakan uang digital dengan syarat pelaksanaannya sesuai ketentuan-ketentuan imam mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang. Wallahu a'lam. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan