BPKH Ungkap Penggunaan Setoran Awal Rp 25 Juta dari Jemaah Haji

Ilustrasi dana haji.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dana haji yang disetorkan jemaah sebesar Rp 25 juta saat pendaftaran dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Uang tersebut diinvestasikan untuk keperluan jemaah.

"Karena waktu tunggu haji yang panjang, uang yang disetorkan tidak boleh diam. Maka BPKH diamanatkan di Undang-Undang 34 tahun 2014 untuk mengelola dana haji tersebut," kata Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky saat dihubungi, Rabu (3/4/2024).

Ketika jemaah menyetorkannya ke bank syariah, Zaky menjelaskan, Rp 25 juta itu disetor ke BPKH sesuai dengan akad wakalah. Artinya, jemaah sepakat memberikan hak kepada BPKH untuk menginvestasikan dana hajinya dengan prinsip-prinsip yang sudah ditetapkan.

Prinsip yang dimaksud yakni, prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Perang Dingin Bambang Widjojanto Vs Eddy Hiariej di Sidang PHPU, Walk Out

Nantinya keuntungan investasi yang disebut sebagai nilai manfaat itu akan digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan pada Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

"Jadi yang mendapatkan keuntungan seluruh jemaah. Jemaah tunggu itu ada 5,3 juta saat ini. Sehingga yang mengamanatkan, menitipkan dananya itu sebesar 5,3 juta jemaah tunggu," jelas Zaky.

"Tapi, saat ini yang diprioritaskan adalah jemaah-jemaah yang mau berangkat, sedangkan jemaah tunggu mendapatkan nilainya yang kecil, sebelumnya di Kemenag belum ada ini. Namanya virtual account. Setiap tahunnya BPKH memberikan untuk jemaah tunggu juga, sehingga mereka mendapatkan imbalan hasil investasi dari BPKH," bebernya.

Jemaah harus paham, haji saat ini dari faktor manapun sudah mengalami kenaikan. Sebab, menurut penuturan Zaky, uang yang dipakai dalam kurs dolar dan di Indonesia juga dolar semakin melemah sehingga hal seperti ini harus dipecahkan. Tugas BPKH mengoptimalkan dana yang dititipkan tadi.

Seperti diketahui, BPKH sudah mendapatkan lima kali Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut sejak pertama kali didirikan tahun 2017. Artinya, laporan keuangan BPKH berjalan baik ketika diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Di sini kan kita mengelola dana haji ya, dana umat, dana publik. Setiap report-nya kita sampaikan di laporan keuangan secara gamblang, transparan dan dapat diakses oleh publik," tuturnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan