Kejagung Periksa RBS Aktor Intelektual Dalam Kasus Korupsi Timah Hari Ini

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.-Dok. Kejagung-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung RI memeriksa berinisial seorang saksi 'RBS' yang diduga berperan sebagai aktor intelektual di balik kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.

"RBS sedang kita periksa," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di kantornya, Senin, 1 April 2024.

Kuntadi menjelaskan RBS diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan PT RBT.

"Yang bersangkutan kami periksa untuk memastikan keterkaitan yang bersangkutan dengan PT RBT. Apakah yang bersangkuta sebagai pengurus, apakah sebagai BU atau memang tidak ada kaitannya sama sekali Ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kebudayaan Perlu Mendapat Perhatian Khusus di Luar Bayang-bayang Pendidikan yang Dominan

Lebih lanjut, Kuntadi mengatakan pihaknya tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika tak memiliki alat bukti.

"Untuk menghindari kesalahan makanya kami lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi sejauh mana keterkaitan yang bersangkutan. Sepanjang tidak ada alatbukti yang cukup ya tentu saja kita tidak akan," tukasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut ada aktor intelektual berinisial RBS dibalik peran suami Sandra Dewi, yaitu Harvey Moeis (HM), maupun Helena Lim (HLM) dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk.

"RBS diduga berperan yang menyuruh Harvey Moeis dan Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR," kata Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman kepada wartawan, Senin, 1 April 2024.

Ia menyebut RBS merupakan pihak yang mendirikan dan mendanai perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi tambang timah.

"RBS adalah terduga official benefit (penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya) dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis," imbuhnya.

Boyamin menduga, RBS saat ini tengah melarikan diri ke luar negeri.

Oleh karena itu, Maki mendesak agar Kejagung menetapkan RBS sebagai tersangka dan segera menerbitkan DPO dan Red Notice untuk menangkap RBS.

"RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan," lanjut dia.
"MAKI pasti akan gugat Praperadilan lawan Jampidsus apabila Somasi ini tidak mendapat respon yang memadai," tegasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan