Auditor Kejati Bengkulu Hitung Kerugian Negara KUR Fiktif di Lebong
Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.-(rian/rl)-
LEBONG - Pengusutan dugaan korupsi pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) nasabah fiktif di bank BUMN yang ada salah satu wilayah Kabupaten Lebong masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Bahkan, saat ini penyidik masih menunggu nilai kerugian negara yang dilakukan penghitungan oleh tim auditor Kejati Bengkulu.
"Iya, untuk pengusutan dugaan korupsi KUR kita masih menunggu perhitungan kerugian negara dari auditor," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, Evi Hasibuan, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma, SH, MH.
Dikatakannya, auditor yang digunakan pihaknya untuk melakukan penghitungan bertujuan untuk mengetahui nilai kerugian negara, korupsi pinjaman dan KUR di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong, pihaknya menggunakan Ahli Hukum dari Universitas Bengkulu (Unib).
Baca Juga: Waspada DBD Seiring Musim Hujan
"Jadi, kita minta auditor melakukan perhitungan untuk mengetahui kerugian negaranya kasus korupsi KUR di bank BUMN tersebut," sampainya.
Di samping itu, sambung Robby, pihaknya juga terus melakukan pemanggilan para saksi guna dilakukan pendalaman untuk mengungkap adanya keterlibatan para oknum lain yang dinilai perlu bertanggungjawab dalam perkara tersebut.
"Untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup kuat, dan sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman," tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Lebong menemukan 2 alat bukti yang cukup kuat atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Lebong. Atas temuan tersebut Kejari Lebong akhirnya meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana KUR Lebong ke penyidikan hingga akhirnya menetapkan 1 orang tersangka berinilal AZ yang saat ini sudah dilakukan penahanan. (wlk)