ASN Bengkulu Boleh Pakai Mobil Dinas, Ini Syaratnya!

Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA mengizinkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik Hari Raya Idul Fitri 2024, dengan syarat kendaraan tersebut hanya boleh digunakan di dalam Provinsi Bengkulu.

"Ini merupakan kebijakan yang telah berlangsung sebelumnya, di mana kendaraan dinas hanya dapat digunakan di dalam Provinsi Bengkulu untuk kegiatan silaturahmi atau kunjungan ke sesama Aparatur Pemerintahan di wilayah tersebut," ungkap Gubernur dilansir dari harianrakyatbengkulu.bacakoran.co.

Dan, lanjut Gubernur, bagi ASN yang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik atau silaturahmi diharapkan untuk bertanggung jawab atas kondisi mobil.

"Baik itu biaya operasionalnya, yang harus ditanggung pribadi," kata Gubernur.

Baca Juga: Pola Makan Perlu Dijaga Saat Berpuasa

Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Angkutan Darat (DPD Organda) Provinsi Bengkulu memprediksi kenaikan tarif kendaraan umum menjelang Hari Raya Idul Fitri hingga 30 persen. 

Penetapan tarif ini menunggu rapat lintas sektoral melibatkan berbagai pihak terkait seperti Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu, Organda Kota Bengkulu, dan pengusaha jasa angkutan darat. Kenaikan tarif tersebut diprediksi antara 20 hingga 30 persen dibanding hari biasa.

Wibowo Susilo, Sekretaris DPD Organda Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa penentuan tarif ini menjadi kegiatan rutin setiap tahunnya untuk memberikan kepastian harga angkutan darat.

"Pengusaha jasa angkutan dilarang menaikkan harga di luar yang sudah ditetapkan secara resmi, dan pelanggaran dapat dilaporkan kepada petugas kepolisian lalu lintas," tegasnya.

Meskipun demikian, belum ada laporan kenaikan tarif yang signifikan, kecuali pada travel ilegal yang tidak terafiliasi dengan Organda.

Angkutan resmi yang terdaftar di Organda Kota Bengkulu umumnya merupakan Perusahaan Otobus (PO) Bus yang memiliki jaminan dan asuransi dari Jasa Raharja. Sebaliknya, travel ilegal tidak akan dilindungi oleh asuransi tersebut. 

"Penertiban bisnis angkutan oleh pemerintah untuk mencegah adanya persaingan tidak sehat di pasar angkutan darat," katanya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan