Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu menggelar demontrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta, pada Selasa (26/3).-Foto: KMUP-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sekelompok orang yang mengatasnamakan Kaukus Mahasiswa Untuk Perubahan (KMUP) dan Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara Bersatu menggelar demontrasi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (26/3).

Pantauan di lokasi, unjuk rasa yang semula damai sempat memanas. Massa mulai membakar ban hingga mendorong gerbang PTTUN.

Massa mendesak bertemu dengan Pengadilan Tinggi dan Majelis Hakim PTTUN Jakarta.

Massa meminta PTTUN untuk menolak gugatan banding PT. Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) dengan Perkara Nomor: 342/G/2023/PTUN.JKT jo yang saat ini dimohon banding atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Dorong Reformasi Hukum, Hardjuno Wacanakan Perampasan Aset Koruptor Tanpa Melalui Tuntutan Pidana

Pimpinan aksi, Farid Sudrajat menyebutkan pihaknya ingin memperjuangkan keadilan.

“Ini juga mencoreng penegakan hukum di Indonesia yaitu diduga hakim-hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta telah dipilih khusus untuk mengabulkan permohonan banding pemohon,” kata Farid di depan PTTUN Jakarta Pusat, Cikini, Selasa (26/3).

Koalisi Masyarakat Musi Rawas Utara beserta LSM Kelapa Sawit menduga ada mafia peradilan dengan cara sangat curang bergerak mengondisikan Ketua PTTUN Jakarta.

“Gejala ini sangat membahayakan dan akan berdampak mengintervensi hukum. Sebab, keputusan pengadilan tata usaha negara Jakarta telah menolak gugatan keseluruhan,” tegas Farid.

Farid mengeklaim kasus ini bermula adanya keinginan PT SKB untuk menguasai lokasi tambang batu bara di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dengan menghalalkan segala cara. Termasuk menerbitkan izin perkebunan sawit abal-abal dengan berkoalisi bersama oknum pejabat Kabupaten Musi Banyuasin.

“Padahal di lokasi tersebut yang diterbitkan sesuai Permen 76 tahun 2014 sudah jelas salah tempat karena masuk Kabupaten Musi Rawas Utara, bagaimana bisa izin perkebunan sawit terbit beda kabupaten? Padahal di lokasi tersebut sudah ada beberapa perusahaan pertambangan batu bara dan perkebunan sawit seperti IUPOP pertambangan PT Gorby Putra Utama yang sudah beroperasi sejak 2009, PT Inayah perkebunan kelapa sawit yang sudah ada sejak 2010, PT Triariyani, dan juga beberapa perusahaan tambang lainnya,” papar Farid.

Farid menegaskan pihaknya meminta keadilan hukum dan mendesak semua lembaga negara profesional.

Terakhir, Farid mengingatkan PTTUN untuk tidak mengabaikan tuntutan massa. Dia memastikan aksi serupa akan terus dilakukan dengan jumlah massa yang lebih banyak.

"Kami akan terus konsolidasi, jika tidak ada iktikad baik. Kami akan membawa ribuan massa lagi dari Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan dan juga masyarakat untuk menggelar aksi kembali," tegasnya. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan