Ini 7 Jabatan Pelaksana Dapat Diisi PPPK 2024, Honorer Ijazah SD Punya Peluang

ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Honorer harus mempersiapkan diri menjelang seleksi PPPK 2024. Ilustrasi.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjelaskan arah kebijakan pengadaan CASN 2024, yang meliputi seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024.

Dikutip dari materi yang dipaparkan Kementerian PANRB pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3), disebutkan ada 4 poin kebijakan pengadaan CASN 2024, yakni:

Pertama, fokus pada pelayanan dasar, yakni Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan, mengingat belum terpenuhinya kebutuhan layanan dasar, yaitu Guru dan Tenaga Kesehatan.

Kedua, seoptimal mungkin menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN di Instansi pemerintah.

Baca Juga: Prabowo Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Anies Keukeuh Bawa Gugatan ke MK

Poin ini berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN atau honorer, sesuai dengan mandat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ketiga, merekrut talenta-talenta baru (fresh graduate) melalui seleksi CPNS.

Jadi, seleksi CPNS 2024 membuka kesempatan bagi talenta-talenta baru lulusan Perguruan Tinggi terbaik.

Keempat, mengurangi sedapat mungkin rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Kebijakan ini dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pada grafis paparan KemenPANRB pada rakor tersebut, disebutkan juga 7 jabatan pelaksana yang dapat diisi PPPK 2024, yakni:

1. Klerek, dengan nomenklatur Pengadministrasi Perkantoran, kualifikasi SLTA sederajat.

2. Operator, nomenklatur Penata Layanan Operasional, kualifikasi S-1 (Strata Satu)/D-4 (Diploma Empat) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.

3. Operator, nomenklatur Pengelola Layanan Operasional, kualifikasi D-III (Diploma Tiga) bidang yang relevan dengan tugas jabatan.

4. Operator, nomenklatur Operator Layanan Operasional SLTA sederajat.

5. Operator, nomenklatir Pengelola Umum Operasional, kualifikasi SD sederajat/SLTP sederajat

6. Operator, nomenklatir Pengelola Trantibum, kualifikasi D-III (Diploma Tiga) yang relevan dengan tugas jabatan.

7. Operator, nomenklatir Pranata Trantibum, kualifikasi SLTA sederajat.

Perlu diketahui, Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

MenPANRB Azwar Anas pernah menyebutkan, dari total 4 juta ASN ,terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana.

Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif.

Dikutip dari situs resmi KemenPANRB, Operator ialah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan