Biadab! Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Sendiri
Jumpa pers Polsek Padang Jaya aksi pencabulan anak dibawah umur.-(fendi/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sungguh biadab, aksi DW (43) warga Kabupaten Bengkulu Utara yang tega menjadikan anak kandungnya sebut saja Kuntum (15) pemuas nafsunya. Aksi ini lebih mirisnya lagi sudah terjadi selama dua tahun lamanya.
Hingga terungkap oleh istrinya yang memergoki suaminya, DW mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Iya kita sudah melakukan penahanan terhadap pelaku yang mencabuli anak kandungnya sendiri yang dinilai masih dibawah umur," ungkap Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana S.Ik melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Ratno SH.
Baca Juga: Safari Ramadhan 1445 H, Wabup Ingatkan Pentingnya Pembangunan Mental Spiritual
Kapolsek pun menjelaskan, aksi korban yang mencabuli anak kandungnya sendiri ini sudah puluhan kali. Peristiwa itu terjadi sejak Desember 2022 lalu hingga terakhir kalinya pada 22 Februari 2024.
Dimana pelaku melancarkan aksinya saat korban di rumah tengah sendirian. Kasus pelecehan seksual ini terungkap oleh istrinya sendiri setelah pelaku melakukan aksi bejatnya dikamar korban.
Setelah itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya. Alhasil, ibunya pun langsung melaporkan permasalahan ini ke Polsek Padang Jaya.
"Dari pengakuan Pelaku, telah melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali, dan terakhir pada 22 Februari 2024 pada saat itu korban pulang sekolah. Menurut pengakuan korban, kejadian itu terjadi korban mendapatkan ancaman dari pelaku akan membunuhnya."
"Atas ancaman tersebut korban ketakutan dan dengan terpaksa korban mengikuti perintah ayahnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 Juncto 76 D dan Juncto pasal 81 Ayat 3 UU RI tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga ancaman," demikian Kapolsek. (*)