THR ASN Lebong Cair Awal April, Siapkan Rp 9 Miliar!

Sekretaris Kabupaten Lebong H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 9 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.

Proses realisasi THR ASN telah dimulai, dengan persiapan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum agar pembayaran THR ASN dapat dilakukan secara penuh pada awal April 2024.

Sekretaris Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si, menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 mengenai THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024, diperlukan Perbup untuk pembayaran THR ASN pada awal April mendatang.

"Perbup saat ini masih dalam proses, diharapkan segera selesai," ujarnya.

Baca Juga: Ramadhan Penuh Makna, Kemenag Lebong Gelar Safari Ramadhan di 120 Masjid

Mustarani menjelaskan bahwa berdasarkan PP tersebut, pembayaran THR ASN paling cepat bisa diproses 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

Dengan demikian, THR ASN di Lebong dapat direalisasikan pada tanggal 1 April mendatang. Jika anggaran yang disiapkan kurang, maka dapat dialokasikan dari pos anggaran lain.

"Namun, anggaran untuk THR ASN di Lebong sudah siap, yang perlu diselesaikan adalah Perbup," tambahnya.

Lebih lanjut, Mustarani menjelaskan bahwa komponen THR tahun 2024 terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah dengan tunjangan yang melekat seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Besar nilai THR yang diterima oleh masing-masing ASN bervariasi, tergantung pada pangkat dan golongan ASN tersebut.

"THR akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing ASN," jelasnya.

Mustarani juga menyampaikan bahwa THR akan diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, serta anggota DPRD Lebong yang merupakan pejabat negara. Namun, untuk Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT) atau honorer tidak akan menerima THR.

"Pedoman kami mengacu pada aturan dari kementerian terkait. Jadi, untuk THLT tidak akan mendapatkan THR," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan