Bawaslu Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Rekapitulasi Nasional
Bawaslu menggelar sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional di ruang sidang Bawaslu RI, Jakarta Pusat.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI melakukan sidang administrasi perdana terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di rekapitulasi nasional.
Sidang yang teregistrasi dengan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024, dilaporkan oleh Dedy Ramanta dari partai Nasdem dan Harli Muin dari PDI Perjuangan serta dilakukan secara terbuka.
Pada sidang tersebut, Dedy Ramanta melaporkan terkait adanya kesalahan input data model C Hasil DPR ke Model D Hasil Kecamatan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Adapun kesalahan input tersebut terjadi di Kabupaten Wakatobi, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Jadwal MotoGP Portugal 2024 Akhir Pekan Ini
“Setelah dilakukan rekapitulasi ditingkat nasional yang dipimpin oleh Ketua KPU RI, saksi Partai Nasdem masih menemukan perbedaan data pada C Hasil dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi yang tidak disinkronisasi pada saat rekapitulasi nasional pemilu DPR RI tanggal 13 Maret 2024 pukul 10.00 WIB untuk penghitungan Provinsi Sulawesi Tenggara yang berlangsung di panel A," ujar Dedy Ramanta melalui keterangannya, Senin, 18 Maret 2024.
Dia pun mengatakan bahwa ada perbedaan perolehan suara Partai Nasdem di 88 TPS pada Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Oleh sebab itu, Dedy meminta kepada Bawaslu untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU agar melakukan koreksi model D hasil DPR RI tingkat nasional.
Sedangkan untuk Harli Muin, dia mengatakan bahwa di Kota Banjarmasin, pada C-Hasil suara PAN sebesar 53.528 suara, dan di D-Hasil Kecamatan suara PAN menjadi 90.558 suara, dan D-Hasil Kab/Kota Suara Pan menjadi 91.2769 suara. Bahkan di D-Hasil Provinsı, suara PAN tetap sebesar 91.269 suara.
“Dengan demikian, bila dibandingkan C Hasil per TPS, maka suara PAN di D-Hasil Kecamatan bertambah sebesar 37.030 suara. Sedangkan suara PAN, pada perbandingan antara D-Hasil Kecamatan sebesar 90.558 dan di D-Hasıl Kab/Kota sebesar 91.269 suara, maka suara PAN bertambah sebesar 711 suara," jelas Harli Muin.
"Sedangkan Suara PAN perbandingan antara D-Hasil KAB Kota dan Provinsi sebesar 91.269, maka tidak ditemukan penambahan suara. Dengan demikian terjadi penambahan suara pada D-Hasil Kab/Kota sebesar 711,” tambahnya.
Atas masalah tersebut, Harli meminta agar Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk mengembalikan jumlah perolehan hasil suara PAN sesuai dengan yang termuat dalam formulir C-Hasil di seluruh TPS yang berjumlah 109.449 suara di daerah pemilihan Kalimantan Selatan II untuk jenis pemilihan umum DPR RI.
Di sisi lain, Ketua Majelis Sidang, Puadi menegaskan sidang pemeriksaan kali ini tidak hanya dilakukan pada hari kerja, juga akan dilakukan di luar jam kerja.
“Untuk itu kami ingin memastikan apakah pelapor dan terlapor bersedia untuk menjalani sidang yang dilaksanakan di luar hari dan jam kerja seperti malam ini,” tandasnya. (*)