Pemkab Lebong Tindak Tegas Tambang Galian C Ilegal, PAD Terancam

Galian C.-(rian/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, ditahun 2024 ini akan memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang usaha galian c yang beroperasi namun tidak memiliki izin resmi/ pengambilan retribusi.

Hal ini setelah pemkab menerima surat edaran kemendagri melalui direktorat jenderal bina keuangan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengatakan jika Pemkab Lebong terus berusaha mencari potensi-potensi baru dalam peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD, jika sebelumnya pemerintah daerah gencar melakukan penertiban terhadap hotel yang tidak membayar pajak.

Maka di tahun 2024 ini Pemkab Lebong akan melakukan penertiban terhadap tambang galian c mineral bukan logam yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebong.

Baca Juga: Magang ke Jepang Sudah Dibuka, Tapi Nihil Peminat

"Iya, dimulai pada tahun ini kita akan melakukan penarikan terhadap tambang galian c mineral bukan logam yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Lebong. Ini juga kita laukan untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah," kata Sekda.

Mustarani menjelaskan, penarikan retribusi tambang tak berizin juga dilakukan, atas dasar adanya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengenai pajak dan retribusi daerah, bahwa potensi galian yang tidak berizin tersebut wajib dipungut retribusi.

"Dasar regulasi yang digunakan masalah galian c untuk pungutan pajak atau retribusi ini, selain berdasarkan surat edaran Kemendagri juga merupakan intruksi dari KPK. Sehingga diharapkan potensi retribusi atau pajak galian c ini bisa meningkatkan PAD Kabupaten Lebong," jelasnya.

Mustarani menambahkan, dengan ditariknya retribusi atau pajak kepada pengusaha galian c yang tidak berizin tersebut, bukan berarti aktivitas yang dilakukan tersebut menjadi legal, kedepan pemkab juga akan mendorong kepada pemilik galian c yang belum berizin untuk segera melakukan pengurusan izin, sehingga aktivitas yang dilakukan menjadi legal atau berizin.

"Selain akan menarik retrisbusi mereka juga akan didorong untuk mengurus izin pertambangan tersebut, dengan demikian seluruh usaha pertambangan yang bergerak di Kabupaten Lebong memiliki izin resmi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan