Serentak, BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On the Spot di 405 Titik Lokasi

Potret sertifikasi halal on the spot.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI) bersama Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung atau on the spot di 405 titik lokasi di 27 provinsi, Jumat (15/3/2024).

Layanan tersebut sebagai rangkaian sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024, sebagaimana dikatakan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

"Jadi kami bersama Satgas Halal dan stakeholder di daerah bersama-sama mendatangi pelaku usaha di titik-titik lokasi keramaian di mana banyak pelaku usaha khususnya UMK, untuk kita bantu melaksanakan sertifikasi halal produknya," katanya dikutip dari keterangan yang dikutip detikHikmah, Sabtu (16/3/2024) .

Layanan sertifikasi halal dimaksudkan sebagai upaya jemput bola untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Begitu juga jika ingin sekada konsultasi terkait kewajiban sertifikasi halal.

Baca Juga: Menghidupkan Kembali Dwifungsi TNI Lewat RPP Manajemen ASN, Setara Intitute: Mengkhianati Amanat Reformasi

Melalui layanan on the spot itu, petugas layanan BPJPH akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi yang mengajukan.

Pada kesempatan yang sama, Aqil menjelaskan bahwa kampanye Wajib Halal Oktober 2024 atau WHO-2024 bertujuan untuk mengedukasikan kepada pelaku usaha, stakeholder dan masyarakat bahwa sesuai amanat undang-undang, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, di mana penahapan pertamanya akan dimulai Oktober 2024 nanti.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 diberlakukan bagi tiga kelompok produk. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, produk bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Dan ketiga, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Kegiatan dilaksanakan dengan melibatkan Satgas Layanan Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, Pemda/Pemkot dan sebagainya. Kegiatan juga melibatkan asosiasi, pasar, mall, pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Titik lokasi kegiatan menyasar pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, sentra kuliner, zona UMK atau PKL, dan tempat-tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum lainnya.

Kegiatan sosialisasi yang masif ini diharapkan dapat menjangkau para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan

"Dengan kegiatan sosialisasi yang masif ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, semuanya segera mengurus sertifikat halal." beber Kepala BPJPH itu.

Menurutnya upaya ini bisa menjadi dorongan bagi mereka yang belum siap untuk melakukan sertifikasi halal untuk segera mengurusnya.

Sebelumnya, pada 5 Maret 2024 lalu, BPJPH bersama Satgas Halal dan stakeholder daerah juga menggelar kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 pada 170 titik lokasi di 34 provinsi. Rangkaian kampanye yang dilakukan serentak ini juga merupakan kelanjutan dari kegiatan kampanye wajib halal di tahun 2023 lalu, yang dilaksanakan secara serentak di 1.012 titik di seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan