Zakat Fitrah 2024, Tertinggi Rp 42.500, Terendah Rp 35.000

Penetapan besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Kabupaten Lebong.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Informasi penting bagi masyarakat di Kabupaten Lebong. Telah ditetapkan besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Kabupaten Lebong.

Yangmana, untuk besaran zakat tertinggi dalam bentuk uang terbagi dalam 2 kategori yakni tertinggi sebesar Rp 42.500 untuk kategori beras super dan terendah Rp 35.000 untuk kategori beras lokal.

Sementara, jika dibayarkan dalam bentuk beras, maka besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter atau 10 canting beras yang disesuaikan dengan sehari-hari.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, jumat, 15 Maret 2024, Kepala Kemenag Lebong Arief Azizi SAg, MH melalui Kasi Bimas Islam Malvinas  RBNS, SIP, M.Pd mengatakan dengan ditetapkannya besaran zakat fitrah tersebut, tentunya dapat menjadi pedoman bagi umat muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: LKPD Lebong Tahun 2023 Dibedah BPK: Akankah Kembali Raih WTP?


Penetapan besaran zakat fitrah 2024 untuk wilayah Kabupaten Lebong.

"Penetapan besaran qimad zakat fitrah ini akan kami sampaikan ke KUA agar bisa disampaikan ke seluruh pengurus masjid mengenai besaran zakat fitrah pada 1445 H ini," kata Malvinas.

Jalannya, rapat penentuan qimad Zakat Fitrah dihadiri langsung oleh Sekda Lebong, Jajaran Kemenag Lebong, Ketua MUI Lebong, Asisten II, Kadis PerindagKop Lebong, Kabag Kesra, Pengurus Ormas Islam, Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah se Kabupaten Lebong, dan Penyuluh Agama Islam.

Sementara itu, diketahui Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh umat Islam, dengan aturan yang jelas mengenai waktu dan besaran yang harus dikeluarkan.

Secara umum, zakat fitrah harus dilakukan oleh muslim yang mampu, dengan tujuan mensucikan harta dan memberikan manfaat kepada sesama.

Meninggalkan zakat fitrah merupakan dosa, sedangkan melaksanakannya akan mendapat pahala. Karena hanya dilakukan sekali dalam setahun, penting bagi umat Islam untuk tidak melupakan kewajiban ini.

Waktu pembayaran zakat fitrah ditetapkan dalam hadits, yaitu sebelum waktu shalat Idul Fitri di tanggal 1 Syawal.

Dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat shalat Idul Fitri. 

“Telah menceritakan kepada kami (Muslim bin Amru bin Muslim Abu Amru Al Khaddza’ Al Madani) telah menceritakan padaku (Abdullah bin Nafi’ As Sha’igh) dari (Ibnu Abu Zannad) dari (Musa bin Uqbah) dari (Nafi’) dari (Ibnu Umar) bahwa Rasulullah SAW memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke tempat salat) pada hari raya Idul Fitri” (HR Tirmidzi).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan