Sejarah Salat Tarawih, Pertama Kali Dilakukan di Masjid Nabawi
Ilustrasi salat Tarawih di Masjid Nabawi.-Foto: Haramain Info untuk Masjid Nabawi-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Salat Tarawih adalah salah satu ibadah sunah yang dikerjakan pada bulan Ramadan. Menurut sejarah, Rasulullah SAW pertama kali mengerjakan salat Tarawih di Masjid Nabawi.
Salat Tarawih era Rasulullah SAW dikenal dengan qiyam Ramadan. Dikutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Yahya Al-Faifi, qiyam Ramadan hukumnya sunnah, baik bagi kaum laki-laki maupun wanita.
Salat ini ditunaikan setelah salat Isya dan sebelum salat witir.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW menganjurkan untuk melakukan qiyam Ramadan, tetapi tidak mewajibkannya. Beliau bersabda,
"Barang siapa mendirikan salat malam di bulan Ramadan karena iman dan mengharap pahala (dari Allah), niscaya diampuni dosa-dosanya yang telah lalu." (HR Al-Jamaah)
Baca Juga: 5 Hadits tentang Keutamaan Sahur, Jangan Dilewatkan Meski hanya Seteguk Air!
Sejarah Tarawih di Masjid Nabawi
Diceritakan dalam buku Tuntunan Shalat Sunnah Tarawih karya Shabri Shaleh Anwar, Rasulullah SAW pertama kali mengerjakan salat Tarawih yang saat itu disebut qiyam Ramadan pada tanggal 23 Ramadan tahun kedua Hijriyah di Masjid Nabawi.
Pada saat itu, Rasulullah SAW tidak selalu mengerjakannya berjamaah di masjid. Adakalanya beliau mengerjakan di rumah.
Hal tersebut dijelaskan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang terdapat dalam kitab Bulughul Maram karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani (edisi Indonesia terbitan Shahih). Diriwayatkan dari Aisyah RA, ia berkata,
"Suatu malam di bulan Ramadan, Nabi SAW melakukan salat di masjid bersama beberapa orang. Kemudian beliau melakukannya lagi di malam kedua lalu berkumpullah orang dalam jumlah yang lebih banyak dari malam pertama.
Maka tatkala pada malam ketiga dan keempatnya, penuhlah masjid oleh manusia hingga menjadi sesak. Karena itu, beliau tidak jadi keluar menemui mereka.
Orang-orang memanggil beliau, lalu beliau berkata, "Ketahuilah, perkara yang kalian lakukan itu tidaklah tersembunyi bagiku (pahala, sisi positifnya), akan tetapi aku khawatir akan dicatat sebagai kewajiban bagi kalian nantinya."
Di dalam riwayat al-Bukhari terdapat tambahan, "Lalu Rasulullah SAW pun wafat dan kondisinya tetap seperti itu (tidak dilakukan secara berjamaah di masjid)."