Pemkab Lebong Serahkan LKPD 2023 ke BPK RI

LKPD: Wakil Bupati Lebong saat menyerahkan LKPD tahun 2023 kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menyerahkan Laporan Keungan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, penyerahan berkas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd didampingi Sekwan, BKD, dan Inspektorat Lebong yang diserahkan langsung kepada Kepala BPK RI Perwakilan Bengkulu, pada Senin, 4 Maret 2024.

Plt. Inspektorat Lebong, Andi Febriansyah, SE, ME, Cgcae menjelaskan LKPD yang diserahkan tersebut merupakan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023, yang setiap tahunnya sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah dan kota untuk disampaikan ke BPK RI, yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

"LKPD pemerintah daerah tahun 2023 ini, selanjutnya akan diperiksa oleh BPK RI dengan melalui berbagai tahapan yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Dan untuk hasilnya akan disampaikan setelah 30 hari kalender," jelas Andi.

Baca Juga: 1 Personel Polres Lebong Diberhentikan

Lebih jauh, dari hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tersebut, nantinya juga akan menentukan apakah Pemkab Lebong masih bisa kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau sebaliknya.

Selain itu, sambung Andi, LKPD sendiri merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban atas akuntabilitas keuangan pemerintah daerah.

Untuk itu,  pihaknya mengharapkan sinergisitas antar pemerintah daerah Kabupaten dengan BPK RI Perwakilan Bengkulu bisa terus berjalan dengan baik.

"Semoga hasil dari pemeriksaan LKPD 2023 ini, Pemkab Lebong bisa kembali mendapatkan peraihan WTP dari BPK RI," tandas Andi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan