62 Peristiwa Nikah, Masih Ada Dibawah Umur

Ijab Kabul: Tampak kepala KUA saat menghadiri ijab kabul pernikahan belum lama ini.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lebong sepanjang tahun 2023 ini, mencatat jumlah peristiwa nikah mencapai sebanyak 62 pasang. Jumlah tersebut sesuai yang dilaporkan 12 KUA yang tersebar dalam wilayah Kabupaten Lebong.

Hal ini disampaikan Kepala Kemenag Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Binmas Islam, Malvinas RBNS, SIP, M.Pd.

"Berdasarkan data yang dilaporankan masing-masing KUA, per Februari 2024 peristiwa nikah di Lebong sebanyak 62 pasang," kata Malvinas.

Disebutkannya, adapun 62 pasang peristiwa nikah yang tercatat itu diantaranya, peristiwa nikah bulan Januari sebanyak 34 pasang, diantaranya 18 pasang nikah di balai kantor KUA, dan 16 pasang nikah diluar balai.

Baca Juga: Ops Patuh Nala, 9 Lembar Surat Tilang ETLE, 45 Teguran, 2 Knalpot Brong

Kemudian, peristiwa nikah bulan Febuari sebanyak 28 pasang, diantaranya 13 pasang nikah di balai KUA, dan 15 pasang nikah di luar balai.

"Untuk laporan bulan Februari belum ada kita terima dari masing-masing KUA, karena biasanya laporan itu akan disampaikan setiap akhir bulan," tuturnya.

Lebih jauh, pihaknya tak menampik mereka yang sudah menikah, tercatat masih ada yang dibawah umur kurang dari 19 tahun.

Namun dipastikan sudah mengantongi Dispensasi yang dikelurkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei.

"Kalau untuk berapa jumlah Dispensasi yang dikeluarkan, kami (Kemenag,red) tidak tahu. Karena Dispensasi tersebut dikeluarkan oleh PA Tubei sebelum akad nikah diberikan pihak KUA," lanjutnya.

Malvinas menambahkan, dirinya meminta kepada seluruh KUA untuk terus melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan.

Yang mana perkawinan hanya diizinkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mencukupi usai minimal perempuan dan laki-laki usia 19 tahun keatas.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 hahun 1974 sebelumnya usia perkawinan perempuan minimal usia menikah 16 tahun, kemudian laki-laki 19 tahun.

"Saya berharap, para KUA untuk lebih gencar lagi sosialisasi batas usia perkawainan di wilayah kerja masing-masing. Di samping itu, juga diaharapkan para orang tua anak untuk lebih memperketat pengawasan terhadap anaknya sebagai antisipasi nikah dibawah umur," singkatnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan