Polisi: Pengendara Wajib Beli Tiket Penyeberangan 5 Km Sebelum Pelabuhan

Pengendara Wajib Beli Tiket Penyeberangan.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Korlantas Polri mengecek ruas tol Jakarta-Merak arah ke Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Merak, Banten, menjelang masa mudik. Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso mewajibkan pengendara memiliki tiket penyeberangan dengan batas jarak 5 kilometer dari pelabuhan.

Slamat mengatakan keputusan ini mulai dijalankan sejak tahun lalu. Namun memang masih belum maksimal dalam sosialisasi kepada masyarakat sehingga masih ada pemudik yang belum memiliki tiket penyeberangan ketika tiba di pelabuhan.

"Kemarin kita kan hanya sosialisasi yang agak terhambat," ujar Slamet di Pelabuhan Merak, Banten, Senin (4/3/2024) dikutip dari detik.com

Dia pun menjelaskan untuk tahun ini akan memaksimalkan sosialisasi terhadap aturan tersebut. Dia juga meyakini para pemudik nantinya sudah tidak bisa lagi beralasan tidak mengetahui aturan tersebut.

Baca Juga: Ledakan di Markas Gegana Polda Jatim, 10 Anggota Brimob Luka-luka

"Nanti untuk tahun ini, ini kita awal-awal dari jauh-jauh hari sudah kita sosialisasikan kepada pengemudinya atau pengendaranya juga, kepada para pengusahanya, sehingga itu semua bisa, tidak ada lagi alasan tidak tahu dan sebagainya," ungkap Slamet.

Sebagai informasi, penetapan regulasi tersebut pun berdasar pada surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik Di Sekitar Pelabuhan.

Hal ini berarti pemesanan tiket feri hanya bisa dilakukan sampai batas radius maksimal 5 km sebelum pelabuhan.

Sebagai informasi, berikut ini area batasan pembelian tiket Ferizy:

1. Dari sisi terluar Pelabuhan Merak ke Hotel Pesona Merak atau sekitar 4,71 km.

2. Dari sisi terluar Pelabuhan Bakauheni ke Balai Karantina Pertanian atau sekitar 4,24 km.

3. Dari sisi terluar Pelabuhan Ketapang ke Terminal Sritanjung atau sekitar 2,65 km.

4. Dari sisi terluar Pelabuhan Gilimanuk ke Terminal Kargo atau sekitar 2 km.

Rest Area Untuk Beli Tiket dan Delay System
Korlantas Polri mengecek sejumlah rest area di ruas Tol Jakarta-Merak. Rencananya, rest area ini akan menjadi penundaan perjalanan atau delay system bagi pemudik yang hendak menuju Pelabuhan Merak.

Ada dua rest area yang dicek oleh Slamet, yakni rest area Km 43 Jayanti, Kabupaten Tangerang, dan Km 68A di Cipocok Jaya, Serang.

"Jadi apa hampir sama yang disampaikan tadi di Km 43, jadi tolong betul-betul diantisipasi. Kemudian, antisipasi untuk ticketing Ferizy. Kemudian, antisipasi juga untuk menjelang masuk ke rest area itu agak panjang lagi, tidak langsung seperti itu," kata Brigjen Slamet di rest area Km 68A, Cipocok Jaya, Serang, Senin (4/3).

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Serang Kompol Try Wilarno mengaku telah menyiapkan skema untuk menjadikan rest area Km 68A sebagai penundaan perjalanan atau delay system bagi kendaraan yang menuju Pelabuhan Merak.

"Untuk delay system yang akan kami laksanakan di rest area Km 68A, yaitu kendaraan semua akan dimasukkan ke rest area. Untuk petugas yang memasukkan kendaraan dan mengarahkan masuk di jalur utama, yaitu petugas Satlantas Polresta Serang Kota, dibantu petugas dari Korlantas," terang Try.

Try menjelaskan kendaraan yang telah masuk rest area Km 68A akan dicek, apakah sudah memiliki tiket penyeberangan atau belum oleh pihak ASDP. Dia juga menjelaskan pengendara yang belum memiliki tiket bisa membelinya di rest area.

"Kemudian untuk daya tampung rest area Km 68A, untuk situasi normal itu di angka 150 kendaraan dan kendaraan besar di 100 kendaraan. Apabila dipaksakan semua kendaraan masuk dengan tidak ada kendaraan besar, maka daya tampung rest area kurang lebih 400 kendaraan," ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan