Peristiwa Nikah KUA Menurun

Ijab Kabul: Kepala KUA Tubei saat menghadiri pelaksanaan ijab kabul warga yang dilaksanakan diluar balai nikah belum lama ini.-(ist/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tubei, Olik Nurholik, S.Ag, MH menyebut jumlah peristiwa nikah yang terjadi selama 2 bulan terakhir diwilayah kerjanya mengalami penurunan bila dibanding periode yang sama tahun 2023 lalu.

Berdasarkan data pelayanan nikah yang tercatat ditahun ini sebanyak 4 peristiwa, sedangkan ditahun sebelumnya sebanyak 5 peristiwa.

"Untuk peristiwa nikah di wilayah KUA Tubei selama 2 bulan terakhir mengalami penurunan yakni baru sebanyak 4 pasang saja," ujar Olik Nurkholik.

Diakuinya, dari 4 peristiwa nikah atau yang sudah mendaftar nikah tersebut, 3 diantaranya sudah melaksanakan akad nikah 2 pasang dibalai nikah KUA dan 1 pasang diluar balai.

Baca Juga: Rumah Warga Desa Pungguk Padaro Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Sementara 1 pasang lagi akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.

"Dari 4 peristiwa nikah ini, 1 pasang merupakan pernikahan anak bawah umur yang sudah mengantongi Dispensasi dari kantor PA Tubei," sampainya.

Dijelaskannya, mereka yang menikah diluar balai nikah atau pada hari libur dan diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu.

Sedangkan yang menikah dibalai kantor tidak dikenakan biaya aliasa digratiskan.

"Biaya PNBP tersebut disetorkan langsung oleh pasangan catin atau keluarga mempelai langsung ke rekening bendahara penerimaan negara pusat, biaya PNBP ini mesti harus disetorkan sebelum akad nikah dilaksanakan," jelasnya.

Dia menambahkan, pihaknya tak menampik mereka yang sudah menikah, tercatat masih ada yang dibawah umur kurang dari 19 tahun.

Namun dipastikan sudah mengantongi Dispensasi yang dikelurkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tubei.

"Pastinya kita akan terus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkawinan. Karena sesuai aturannya perkawinan hanya diizinkan bagi pasangan calon pengantin yang sudah mencukupi usai minimal perempuan dan laki-laki usia 19 tahun keatas," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan