JK Soal Hak Angket: Kalau Memang tidak Ada Apa-apa, Bisa Jadi Klarifikasi

Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla merespons wacana pengguliran hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

JK, panggilan akrab Jusuf Kalla, mengatakan bahwa pihak tergugat tidak perlu khawatir dengan rencana pengguliran hak angket di DPR tersebut. 

Mantan ketua umum Partai Golkar itu mengatakan bahwa tergugat justru bisa menyampaikan klarifikasi terhadap tuduhan kecurangan pemilu apabila hak angket benar-benar dijalankan oleh parlemen. 

"Kalau memang tidak (ada) apa-apa, bisa jadi klarifikasi, kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya," kata JK seusai menghadiri ujian promosi doktor mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/2). 

Baca Juga: Dianggap tak Membantu Proses Penghitungan Suara, Sirekap Sebaiknya Ditutup Dahulu

Menurut JK, semua pihak sebenarnya bisa diuntungkan dari hak angket, demi membuka kebenaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024.  

"Jadi, kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan," ujar pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan, itu.

Sebelumnya, Capres RI nomor urut 3 di Pilpres 2024 Ganjar Pranowo menyebut semua pihak tidak perlu takut terhadap wacana penggunaan hak angket menyikapi dugaan kecurangan pada pemilu 2024. 

"Jadi, enggak perlu takut. Ini biasa saja, kok, dan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia," kata Ganjar di Jakarta, Jumat (23/2).

Mantan gubernur Jawa Tengah itu mengatakan pelaksanaan Pemilu 2024 belakangan menuai berbagai sorotan terkait dengan berbagai dugaan kejanggalan.

Semisal, kata Ganjar, penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang banyak dipersoalkan karena sering terjadi salah konversi data. 

"Terus kemudian kedua bagaiamana cerita yang ada di lapangan, bagaiamana aparatur dan sebagainya," kata alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Ganjar menyebut berbagai kejanggalan selama pelaksanaan pemilu 2024 bisa dibuktikan terjadi atau tidaknya melalui hak angket di DPR RI. 

"Dengan cara itu, nanti ada data, fakta, saksi, bukti, ahli, dan semuanya bisa dibuka dan publik bisa melihat. Nanti coba siapa yang benar, jadi angket menurut saya cara yang paling pas, lah," ungkap dia. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan