Pleno Rekapitulasi Hasil Hitung dan Rekapitulasi Suara PPK Belum Rampung

Pantau: Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, M.Si, saat memantau jalannya proses Pleno penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat PPK di wilayah Kecamatan Lebong Utara, Minggu 18 Februari 2024.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sesuai jadwal  pleno penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) digelar pada Minggu, 18 Februari 2024. 

Namun, tampaknya pleno di tingkat PPK cukup memakan waktu dan diprediksi pelaksanaan pleno tak selesai dalam satu hari.

Seperti pantauan Radar Lebong, pada Minggu 18 Februari,  hingga pukul 17.00 WIB di hari pertama pleno PPK, rata-rata proses penghitungan dan rekapitulasi suara di 12 kecamatan baru berjalan untuk dua desa di masing-masing PPK. 

Misalnya seperti di Kecamatan Lebong Utara, pleno rakapitulasi dan penghitungan suara baru tuntas untuk Desa Talang Ulu dan masih berjalan untuk Desa Loka Sari.

Begitu juga di Kecamatan Amen, proses rekapitulasi dan penghitungan suara baru tuntas untuk Desa Sukaraja dan berlanjut untuk Desa Talang Bunut. 

Baca Juga: Harga Kebutuhan Pokok Serba Mahal Usai Pemilu 2024

"Sesuai dengan jadwalnya, pleno PPK ini dilaksanakan hingga pukul 22.00 WIB, kecuali ada kesepakatan bersama dengan saksi-saksi maka bisa dilanjutkan hingga larut malam," kata Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan S.Sos, M.Si.

Lanjut Yoki mengatakan, dari hasil pantauan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, pelaksanaan pleno PPK hari pertama berjalan dengan lancar. 

Pleno penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 yang digelar secara serentak oleh 12 PPK yang ada di wilayah Kabupaten Lebong. 

Dimana, sesuai dengan jadwal, pleno PPK dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan baru kembali dilanjutkan esok hari.

Kecuali ada kesepakatan bersama antara PPK dan para Saksi-saksi maka pleno PPK bisa dilakukan hingga larut malam.

"Alhamdulillah secara umum proses pleno PPK sudah berjalan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong, dan sejauh ini lancar dan kondusif," ungkap Yoki.

Tambah Yoki, ketika terjadi perbedaan misalnya dalam hal salinan yang dipegang saksi maka nantinya akan disandingkan dengan salinan yang dipegang oleh Panwascam dan C hasil plano. 

Kemudian, sambungnya, jika pun dalam prosesnya diketahui ada kesalahan maka hal tersebut bisa diperbaiki di tingkat kecamatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan