Apakah Caleg Meninggal Dunia Bisa Diganti? Berikut Penjelasan KPU Lebong

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto menyampaikan KPU Lebong melakukan perubahan daftar caleg DPRD Lebong karena ada salah satu caleg yang meninggal dunia.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 yang telah meninggal dunia dipastikan tidak bisa digantikan dengan orang lain. Namun hanya dilakukan perubahan terkait SK DCT pada Pemilu 2024.

Perubahan daftar caleg tersebut dilakukan menyusul adanya salah satu Caleg DPRD Kabupaten Lebong meninggal dunia beberapa waktu lalu, Popi Ansa, Caleg DPRD Kabupaten Lebong Dapil I dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atau Wakil Ketua (Waka) II DPRD Lebong yang meninggal dunia pada Minggu 4 Februari 2024. 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebong Sugianto, mengatakan, pihaknya melakukan SK terkait DCT pada Pemilu 2024 dilakukan setelah pihaknya menerima surat dari partai yang bersangkutan yang menyampaikan jika salah satu caleg mereka meninggal dunia.

"SK tentang DCT tersebut sudah kita rubah dan juga sudah kami umumkan," katanya.

Baca Juga: Penerima Bansos 2024 di Lebong Berkurang 1.793 KPM

Sugianto menjekaskan aturan caleg yang meninggal dunia tidak bisa digantikan atau dihapus dari daftar Caleg Pemilu 2024 lantaran surat suara telah dicetak. 

Sehingga, untuk Caleg yang tidak dapat melanjutkan pencalonannya karena meninggal dunia maka, suaranya akan dihitung menjadi suara partai politik (parpol).

"Nanti KPPS akan mengumumkan saat proses pemungutan suara di setiap TPS yang ada di Dapil Lebong I, jika status yang bersangkutan sudah meninggal dunia," jelasnya.

Diketahui, pada 3 November 2023 lalu, KPU Lebong menetapkan sebanyak 241 Caleg anggota DPRD Lebong masuk dalam Daftar Calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024. 

Caleg tersebut berasal dari 13 Parpol peserta Pemilu yang ada di Kabupaten Lebong. Adapun 241 Caleg yang masuk dalam DCT tersebut tersebar di 3 daerah pemilihan (Dapil).

Rinciannya 123 calon untuk Dapil Lebong I, 62 calon untuk Dapil Lebong 2 dan 56 calon untuk Dapil Lebong 3. 

Tercatat hanya ada 4 Parpol di Kabupaten Lebong yang mengisi kuota penuh, yakni sebanyak 25 orang. Parpol tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan rincian 14 laki-laki dan 11 Perempuan atau 44 persen keterwakilan perempuan.

Lalu Partai Golkar dengan rincian 16 laki-laki dan 9 perempuan serta Partai NasDem 16 laki-laki dan 9 Perempuan atau 36 persen keterwakilan perempuan.

Serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan komposisi 16 laki-laki dan 9 caleg perempuan atau dengan komposisi 36 persen keterwakilan perempuan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan