Aib Rumah Tangga di Era Media Sosial: Peringatan Keras dari Fatwa Al-Azhar
Aib Rumah Tangga di Era Media Sosial.-Foto: net-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - BELAKANGAN ramai di media sosial perselingkuhan rumah tangga dan aib disebarluaskan tanpa malu-malu di depan publik.
Sebelumnya, ada sebuah fatwa yang sangat penting dan relate dari “Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Mesir” yang diunggah di laman Facebook-nya, terkait hukum mengungkap dan menyebarkan aib dalam rumah tangga :
Dilansir dari laman hidayatullah.com, Ancaman keras atas penyebaran privasi pasangan dalam kehidupan rumah tangga, dan itu adalah kejahatan agama, hukum, dan moral.
Hubungan pernikahan adalah bangunan yang berdiri di atas kepercayaan, penjagaan privasi, dan penghormatan. Al-Qur’an menggambarkannya seperti pakaian sebagai bentuk penekanan betapa tertutupnya urusan rumah tangga.
Allah berfirman:
{هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ}
“Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Dan pakaian adalah penutup, penjaga kehormatan, serta pelindung.
▪️Merekam atau memotret privasi pasangan adalah perbuatan yang haram, perilaku berbahaya, dan bertentangan dengan fitrah yang lurus. Hal itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki harga diri dan berjiwa sakit demi keuntungan, popularitas, ancaman, pemerasan, atau untuk melukai pasangan secara psikologis dan sosial. Hal seperti ini mengabaikan kesucian akad nikah yang mempersatukan keduanya.
Tidak boleh bagi suami atau istri menerima perbuatan tersebut, demi menutup pintu bahaya dan menjaga privasi, kehormatan, serta nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
▪️Menyebarkan privasi rumah tangga termasuk dosa besar dan kejahatan yang diharamkan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«إنَّ مِن أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللهِ مَنْزِلَةً يَومَ القِيَامَةِ، الرَّجُلَ يُفْضِي إلى امْرَأَتِهِ، وَتُفْضِي إِلَيْهِ، ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا»
“Sesungguhnya termasuk manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seseorang yang berhubungan dengan istrinya dan istrinya berhubungan dengannya, lalu ia menyebarkan rahasianya.” (HR. Muslim).