Aib Rumah Tangga di Era Media Sosial: Peringatan Keras dari Fatwa Al-Azhar

Aib Rumah Tangga di Era Media Sosial.-Foto: net-

Larangan ini berlaku baik dalam bentuk cerita, deskripsi, rekaman, maupun publikasi.

▪️Suami dan istri wajib menjunjung etika dan nilai agama baik saat terjadi perselisihan rumah tangga maupun setelah perceraian.

Hal tersebut selaras dengan fitrah kemanusiaan dan sesuai dengan kehormatan mitsaqan ghalizhan (perjanjian yang kuat) yang pernah menyatukan keduanya walau hanya sehari, dan menuntut keduanya untuk memiliki sifat harga diri, menjaga kehormatan, dan kesucian.

▪️Menggunakan konten pribadi ketika terjadi konflik rumah tangga atau setelah berpisah untuk tekanan, pencemaran nama baik, atau pemerasan merupakan perbuatan rendah dan tidak manusiawi.

Itu termasuk pelanggaran hak, pelecehan kehormatan, merusak nilai keluarga, menyebarkan kemaksiatan dalam masyarakat, serta merupakan pelanggaran agama dan hukum.

▪️Melindungi keluarga secara umum—dan perempuan secara khusus—dari kekerasan digital adalah kewajiban agama, keluarga, dan sosial.

Hal ini memerlukan kesadaran untuk menjaga rahasia rumah tangga serta mencegah segala bentuk pemerasan dan penyalahgunaan.

▪️Tidak diperbolehkan menyebarkan atau memperdagangkan privasi keluarga mana pun, demi menjaga kehormatan, menutup pintu fitnah, dan mencegah tersebarnya perbuatan buruk di tengah masyarakat.

Allah berfirman:

{إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۚ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ}. [النور: ١٩]

“Sesungguhnya orang-orang yang suka agar perbuatan keji itu tersebar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedangkan kalian tidak mengetahui.” (QS. An-Nur: 19). (net)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan