Biaya Urus Paspor Jelang Liburan Akhir Tahun 2025

Biaya Buat Paspor-tangkapan layar -

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Punya rencana liburan ke luar negeri atau urusan penting ke negara tetangga?

Jangan lupa cek dulu biaya terbaru pengurusan paspor tahun 2025, jangan sampai datang ke kantor imigrasi tanpa persiapan.

Dilansir dari Instagram resmi @indonesiabaik.id, pada Minggu (24/11/2025), pemerintah telah menetapkan tarif terbaru untuk layanan paspor, baik paspor biasa non-elektronik maupun paspor elektronik.

Untuk paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, biayanya Rp350.000. 

BACA JUGA:Cara Buat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor

Sementara itu, paspor non-elektronik dengan masa berlaku 10 tahun dikenakan Rp650.000.

Jika memilih paspor elektronik (e-paspor), biayanya adalah Rp650.000 untuk masa berlaku 5 tahun dan Rp950.000 untuk 10 tahun.

Bukan hanya biaya pembuatan, kamu juga perlu tahu biaya tambahan jika kehilangan atau merusak paspor.

Kehilangan paspor akan dikenai biaya beban Rp1.000.000, sedangkan untuk paspor rusak Rp500.000.

Namun, jika kerusakan atau kehilangan terjadi karena keadaan kahar (force majeure), tidak ada biaya tambahan alias gratis.

Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama juga tersedia dengan tambahan biaya Rp1.000.000 (di luar biaya pembuatan paspor).

Selain itu, ada juga Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang dikenakan biaya Rp100.000 untuk WNI dan Rp150.000 untuk orang asing.

Dengan mengetahui detail biaya ini, kamu bisa mempersiapkan segala kebutuhan dengan lebih matang.

Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuaikan pilihan layanan paspor dengan kebutuhan masing-masing.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan