Proyek Jaringan Air Bersih Bernilai Rp4 M Terancam Tak Selesai

Proyek Jaringan Air Bersih Bernilai Rp4 M Terancam Tak Selesai-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – Hingga 2 bulan menjelang tutup tahun anggaran 2025, tampaknya Proyek Jaringan Air Bersih Bernilai Rp4 M 

bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 untuk 810 sambungan rumah lengkap dengan meteran air terancam tak selesai hingga batas kontrak 25 Desember 2025 mendatang.

Progres pekerjaan proyek jaringan distribusi (JD) dan sambungan rumah (SR) air bersih di Kabupaten Lebong sangat minus.

Peningkatan Jaringan dan SR Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, senilai Rp1,5 miliar untuk 300 SR, dikerjakan oleh CV. Qulity Utama. Hingga kini, progresnya baru mencapai 9 persen.

BACA JUGA:Agustus, Pembangunan SPAM di 4 Lokasi Bernilai Rp6,9 M Dimulai

Paket Peningkatan Jaringan dan SR Air Udik di Kelurahan Amen, dengan nilai Rp1,15 miliar untuk 230 SR, dikerjakan oleh PT. Zuanova Karya Indonesia, baru mencapai 2,6 persen.

Paket SR Air Saringan di Kecamatan Lebong Utara, senilai Rp1,4 miliar untuk 280 SR, juga dikerjakan oleh PT. Zuanova Karya Indonesia, dan saat ini baru mencapai 4 persen.

Terkait masih minusnya progres proyek air bersih tersebut, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider, ST angkat bicara. 

Pihaknya, dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) akan melayangkan surat teguran resmi kepada tiga kontraktor pelaksana. Langkah ini diambil karena hingga awal November 2025, perkembangan pekerjaan di lapangan masih jauh dari target yang ditetapkan.

“Ketiga proyek tersebut progresnya masih sangat minus. Padahal sebelumnya sudah kami ingatkan agar segera mempercepat pekerjaan,” jelas Ifan Raider.

Ifan menambahkan, ketiga paket proyek air bersih tersebut sebenarnya sudah pernah mendapatkan peringatan resmi dalam forum Show Cause Meeting (SCM) yang digelar oleh pihak Bidang Cipta Karya. Dalam forum tersebut, kontraktor telah diminta melakukan percepatan agar pekerjaan tidak melewati batas waktu kontrak.

Namun, hingga memasuki November 2025, hasil di lapangan belum menunjukkan perubahan signifikan. “Karena tidak ada peningkatan berarti, kami akan segera mengeluarkan surat teguran resmi dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Dinas PUPR-Hub Lebong memberikan batas waktu tegas kepada para kontraktor hingga 25 Desember 2025 untuk menyelesaikan pekerjaan. Setelah tanggal tersebut, proyek yang bersumber dari DAK tidak bisa diperpanjang.

“Jika pekerjaan tidak selesai tepat waktu, maka seluruh risiko keterlambatan akan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya,” ujar Ifan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan