Kabar Gembira dari Baleg DPR RI soal Peluang PPPK jadi PNS

ILUSTRASI -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO – DPR RI merespons tuntutan forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK agar status mereka bisa dialihkan menjadi PNS.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan DPR RI membuka kemungkinan PPPK bisa dialihkan statusnya menjadi PNS, melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengatakan bahwa RUU revisi UU ASN saat ini sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang akan dibahas oleh Komisi II DPR RI. 

Dia ingin agar pembahasan RUU itu memberi solusi terhadap nasib PPPK, khususnya yang sudah sangat lama mengabdi kepada negara.

BACA JUGA:Heboh Dugaan Percaloan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

"Silakan memberikan saran masukan kepada Komisi II yang nantinya membahas, apakah memang PPPK sudah semestinya menjadi PNS," kata Reni dalam diskusi Forum Legislasi yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/10). Dia menjelaskan bahwa PNS dan PPPK saat ini memiliki hak keuangan, karier, dan kesejahteraan yang tidak sama. 

Padahal, kata dia, pengabdian PPPK untuk bangsa dan negara di berbagai instansi pemerintahan itu begitu besar. Dia juga mendengar bahwa saat ini masih ada guru yang sudah lama sekali mengabdi, yang awalnya berstatus honorer kemudian diangkat menjadi PPPK.

Namun, kata dia, kebijakan kesejahteraan terhadap PPPK itu masih mengalami kesenjangan.  Di sisi lain, dia pun tak memungkiri bahwa pengalihan status PPPK menjadi PNS perlu meninjau terlebih dahulu aspek kemampuan fiskal.

Namun, pada prinsipnya, dia mendorong agar kesejahteraan PPPK araupun PNS harus diperhatikan dan tidak mengalami disparitas yang terlalu jauh. Untuk itu, dia pun berharap kondisi perekonomian Indonesia makin baik, pertumbuhan ekonomi semakin meningkat, hingga bisa menimbulkan kebijakan positif bagi nasib para pegawai PPPK.

"Saya tentu akan memberikan dorongan yang terbaik, kalau memang negara pemerintah mampu, maka bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap nanti bisa diangkat menjadi PNS, sehingga ASN itu adalah PNS sebagaimana dulu seperti itu," kata dia. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan