Sedihnya ASN PPPK, Tanggal Segini Belum Gajian Juga, Cicilan Menanti

Sedihnya ASN PPPK, sudah tanggal segini belum gajian juga, banyak cicilan menanti. Ilustrasi-Foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - ASN PPPK di sejumlah daerah sedih bukan kepalang. Pasalnya, sudah tanggal segini mereka belum gajian juga, padahal sudah banyak cicilan menanti.

Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP) Heti Kustrianingsih mengungkapkan Oktober menjadi bulan horor bagi ASN PPPK. Sudah dua tahun menjadi PPPK, mereka selalu terlambat mendapatkan gaji.

"Dua tahun ini begitu terus. Alasan pemda karena perubahan anggaran," kata Heti kepada JPNN, Rabu (8/10). 

Dari laporan yang diterima Heti, provinsi Banten dan kabupaten Serang belum menggaji ASN PPPK. Ini sangat menyulitkan mereka yang menggantungkan hidupnya pada gaji bulanan.

Heti heran mengapa pemda tidak menyiapkan antisipasi soal anggaran gaji ini. Sebab, di daerah lain ternyata penggaliannya tepat waktu.

"Kota Serang aman-aman saja. Mereka digaji sesuai jadwalnya," ujarnya.

Tahun lalu, ASN PPPK di provinsi Banten dan Kabupaten Serang baru digaji 15 Oktober. Mereka khawatir tahun ini tanggal segitu juga.

Kondisi itulah yang mendorong Heti mengusulkan agar tata kelola guru diambil alih pusat. Ini agar guru PPPK bisa mengajar dengan tenang tanpa memikirkan gaji belum dibayar.

"Kalau lama digaji begini, pikiran ke mana-mana, apalagi ada cicilan rumah yang sudah menanti. Bagi yang single parent tambah mumet lagi,' keluhnya.

Heti membandingkan dengan nasib PNS yang jauh lebih beruntung. Gajinya terjamin, dapat tunjangan kinerja daerah pula.

Perbedaan perlakukan antara PNS dan PPPK itulah yang membuat jiwa Heti serta kawan-kawannya meronta-ronta. Mereka ingin dihargai seperti yang dirasakan guru PNS.

"Tugas kami sama kok, tidak ada bedanya. Jadi, seharusnya PPPK dan PNS diperlakukan sama. Jangan bikin PPPK layer kedua PNS dong," tegasnya.

Heti menambahkan, selama PPPK tidak mendapatkan perlakuan adil, maka tuntunan alih status ke PNS makin menguat, mengingat banyak yang masa kerjanya di atas 10 tahun. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan