RUU Sisdiknas Dibahas, Bu Susi Usul Anak Guru PPPK Mendapat KIP Kuliah

Guru PNS dan Guru PPPK. Ilustrasi -Foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Anak guru ASN PPPK diusulkan mendapatkan KIP kuliah dan regulasinya dimasukkan dalam RUU Sisdiknas.
Usulan tersebut disampaikan Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan (Sumsel) Susi Maryani.
"Kalau bisa poin yang nomor 6 itu agar anak guru bisa mendapatkan KIP kuliah," kata Susi kepada JPNN.com, Kamis (2/10).
Dia menjelaskan, sejak diangkat menjadi ASN PPPK, anaknya yang kedua tidak bisa mendapatkan KIP kuliah. Susi harus mengeluarkan dana tidak sedikit untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT).
Kondisi tersebut sangat membebani Susi, apalagi hanya dia yang ASN. Suaminya berdagang kecil-kecilan.
"Saya sendiri yang ASN, sedangkan suami hanya punya warung kecil-kecilan di rumah. Jadi, berat banget untuk biaya kuliah," terang Susi.
Susi yang merupakan guru PPPK pendidikan agama Islam (PAI) ini berharap usulan tersebut bisa dimasukkan Komisi X DPR RI dalam RUU Sisdiknas.
Alasannya, ASN PPPK bukan kategori masyarakat mampu, bahkan bisa dikatakan pas-pasan walaupun sudah besertifikasi pendidik.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.
"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," tegas Hetifa dalam pernyataannya kepada media, Selasa (30/9).
Dia mengungkapkan, dalam draf (yang belum dipublikasikan), rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
(2) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;