Arahan Saat Monev Dana Desa di Lebong Tengah Akan Ditindaklanjuti

Turun: Tim Monev kecamatan Lebong Tengah turun melakukan pengecekan salah satu beberapa waktu lalu.-(dok/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Plt Camat, Ika Sakti Brahmana, SE, memastikan bahwa seluruh arahan dan masukan yang diberikan selama proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa (DD) tahap pertama akan ditindaklanjuti.
Pernyataan ini disampaikan usai pelaksanaan monev di sebagian besar desa dalam wilayah Kecamatan Lebong Tengah, Kabupaten Lebong.
Apa yang terjadi? Dalam pelaksanaan monev yang dilakukan oleh tim kecamatan, ditemukan sejumlah catatan baik dalam hal administrasi maupun pelaksanaan fisik di lapangan.
Namun, Plt Camat menegaskan bahwa tim monev tidak berwenang menetapkan temuan atau pelanggaran.
Baca Juga: Musim Tanam Padi Jadi Peluang Kerja, Upah Harian Capai Rp 65 Ribu di Lebong Tengah
"Yang menentukan temuan atau tidak adalah Inspektorat. Kami dari tim kecamatan hanya memberi arahan dan masukan agar desa dapat memperbaiki kekurangan yang ada," ujar Ika.
Siapa yang terlibat? Monev dilakukan terhadap 10 desa, dan tinggal tiga desa lagi yang belum dimonitor, yakni Desa Pagar Agung, Semelako II, dan Suka Damai.
Ika juga menekankan bahwa arahan yang diberikan bukan sekadar formalitas, tetapi akan menjadi dasar evaluasi ketika desa mengajukan pencairan Dana Desa tahap dua nantinya.
Jika kelengkapan administrasi atau pelaporan fisik belum terpenuhi, maka proses pengajuan bisa tertunda.
Proses monev bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga upaya pembinaan kepada desa agar penggunaan Dana Desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai perencanaan.
"Masukan yang diberikan akan diminta kembali saat pengajuan tahap selanjutnya. Kalau tidak lengkap, ya harus dilengkapi," tegas Ika.