Gugatan Ijazah SMA Gibran, Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan

Gugatan Ijazah SMA Gibran, Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Jaksa pengacara negara (JPN) sudah lepas tangan mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun menjelaskan alasan JPN tidak lagi mendampingi Gibran bin Jokowi meladeni gugatan seorang warga sipil bernama Subhan Palal tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut sejatinya permohonan gugatan itu ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.
Lantaran ditujukan kepada institusi negara, maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN atas perkara ijazah SMA Gibran itu.
BACA JUGA:Ungkap Tantangan Menko Polkam, Sukamta Singgung Penurunan Skor Indeks Demokrasi
"Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan," kata Anang di Jakarta, Kamis (18/9/2025). Namun dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan itu bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.
B"Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing," tutur Anang. Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran putra sulung Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat. Gugatan perdata ijazah Gibran itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Inti dari gugatan ini adalah Gibran diduga telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi wapres terkait dengan ijazah SMA yang dimilikinya.