BPS: 63 Anggota DPR Lulusan SMA, 211 Tak Cantumkan Latar Belakang Pendidikan

Rincian latar belakang pendidikan anggota DPR RI periode 2024-2029.-Foto: net-
Bertempat tinggal di wilayah NKRI
Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana
Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Terdaftar sebagai pemilih
Bersedia bekerja penuh waktu
Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
Menjadi anggota partai politik peserta pemilu
Dicalonkan hanya di satu lembaga perwakilan
Dicalonkan hanya di satu daerah pemilihan.
Berdasarkan syarat tersebut, bisa disimpulkan bila pendidikan paling rendah untuk mendaftar menjadi anggota DPR RI adalah SMA, SMK, dan sederajat. Sehingga, 63 anggota DPR RI bisa dikatakan memenuhi syarat.