Terindikasi Judol, Ratusan Rekening Penerima Bansos di Lebong Diblokir

Tampak para penerima bansos saat melakukan penarikan bantuan PKH di kantor Bank belum lami ini.-foto :adrian roseple/radarlebong-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ratusan rekening penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lebong diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pemblokiran ini dilakukan karena rekening tersebut terindikasi dipakai untuk aktivitas judi online (judol). 

Temuan tersebut menjadi perhatian serius, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong,  mengingat rekening bansos sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebong, H. Drs. A Ghozali, melalui Koordinator PKH Kabupaten Lebong, Sri Utami SE, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening bansos tidak hanya terjadi di Lebong, tetapi secara nasional jumlahnya mencapai sekitar 300 ribu rekening.

BACA JUGA:Uus Memperingatkan PPPK tidak Terlibat Judol & Pinjol

"Untuk di Lebong sendiri, dari total 5.472 KPM PKH pada awal tahun 2025, terdapat ratusan rekening yang sudah diblokir karena terindikasi digunakan untuk judi online," ungkap Sri Utami pada Rabu (10/9).

Selain PKH, rekening penerima BPNT juga ikut terdampak, meskipun jumlah pastinya belum dapat dipastikan karena data terbaru masih menunggu konfirmasi.

Menurut Sri, sebagian besar rekening yang diblokir tidak seluruhnya digunakan langsung oleh penerima bansos, melainkan ada juga kasus penyalahgunaan oleh anggota keluarga maupun pihak lain yang memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima. 

"Tidak semua KPM menggunakan rekening mereka untuk judol. Ada juga keluarga atau orang lain yang justru memanfaatkan data tersebut," tegasnya.

Untuk itu, ia mengimbau agar para penerima bansos lebih berhati-hati menjaga rekening. Pasalnya, rekening bansos rawan disalahgunakan apabila kartu atau data pribadi diberikan kepada orang lain. 

"Kami mengingatkan penerima agar menyimpan rekening dengan baik, jangan menitipkan kepada pihak lain saat pencairan. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan yang bisa merugikan penerima sendiri," tambah Sri Utami.

Menurutnya, pemblokiran ini bukan hanya berdampak administratif, tetapi juga menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi. Bagi sebagian KPM, penghentian bantuan akibat rekening diblokir dapat memperburuk kondisi perekonomian rumah tangga, terutama mereka yang sangat bergantung pada bansos untuk kebutuhan sehari-hari. 

"Harapan kami, penerima bantuan bisa lebih disiplin dan tidak lagi kecolongan data maupun rekeningnya. Bansos seharusnya membantu warga keluar dari kesulitan, bukan malah terjebak dalam masalah baru," tutup Sri Utami. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan