Stok Blanko KTP-el Cukup hingga 2026

Adminduk: Tampak para warga melakukan pengurusan adminduk di kantor Dukcapil Kabupaten Lebong.-(rian/rl)-

Menurutnya, seluruh data penduduk di Indonesia terintegrasi dalam database nasional, sehingga tidak mungkin ada pihak di luar Dukcapil yang dapat secara sah menerbitkan KTP-el.

Untuk itu, masyarakat diimbau menggunakan jalur resmi dan memanfaatkan pelayanan yang telah disiapkan pemerintah secara gratis dan terbuka bagi seluruh warga.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak percaya kepada calo. Jangan tergoda iming-iming bisa urus KTP cepat. Semua proses resmi hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dan datanya harus sesuai dengan database nasional. Identitas warga negara tidak bisa dimanipulasi," tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan