4 Kriteria ASN yang Bakal Mendapat Rumah & Tunjangan Khusus
MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Mensesneg Pratikno seusai pertemuan membahas rencana pemindahan ASN ke IKN, di Kantor Kemensetneg, Rabu (31/01).-Foto: Humas KemenPAN-RB-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas belakangan ini intensif mempersiapkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Pemindahan ASN ke IKN akan dimulai pada Juli 2024 mendatang.
Perlu diketahui, ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Membahas persiapan pemindahan ASN ke IKN, Rabu (31/1) kemarin Menteri Anas bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Sekretariat Negara di Jakarta.
"Kami hari ini diundang oleh Bapak Mensesneg untuk membicarakan secara lebih komprehensif mengenai rencana pemindahan ASN dan keterkaitan soal teknis terkait dengan insentif dan lain-lain," kata Menteri Anas seusai bertemu Pratikno, dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.
Baca Juga: Perpres 11 Tahun 2024 Bikin Guru PPPK Makin Tajir, Sebegini Penghasilan Bulanan
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, hunian di IKN yang disediakan bagi ASN dan TNI/Polri pada tahun 2024 sebanyak 47 tower.
Perinciannya, ASN akan menempati 29 tower (1.740 unit hunian) dan TNI/Polri menempati 18 tower (1.080 unit hunian).
Menteri Anas menyebutkan setidaknya 4 kriteria ASN yang akan dipindahkan ke IKN, yakni:
1. Literasi digital yang baik
2. Multitasking
3. Menguasai substansi mengenai prinsip IKN
4. Mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
"Kita (KemenPAN-RB) tidak hanya memindahkan ASN ke IKN saja. Namun, juga menyiapkan SDM unggul yang memiliki kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Terutama mampu multitasking dan menerapkan nilai BerAKHLAK adaptif dan kolaboratif," kata Menteri Anas.
Saat ini, kata Anas, pemerintah juga sedang membahas tunjangan khusus (tunjangan pionir) bagi ASN yang pindah pada tahap pertama.
"Pemberian tunjangan pionir, bukan sebagai tambahan tunjangan kinerja namun sebagai komponen baru yang masuk dalam penghargaan/penerimaan total bagi ASN yang bekerja di IKN,” kata Menteri Anas.
Dia menjelaskan, pemindahan ASN ke IKN, dipersiapkan dengan baik mulai dari SDM hingga ke tata kelola pemerintahannya.
Selain menerapkan konsep kota pintar atau smart city, tata kelola pemerintahan di IKN juga didukung dengan green design, green building, serta green open space.
Menteri Anas menjelaskan bahwa penerapan shared services di IKN berupa pusat pelayanan berbagi pakai yang efektif dilakukan melalui penerapan sistem kerja yang fleksibel dan kolaboratif didukung penerapan shared office, shared system serta fasilitas pendukung kerja dan mobilitas yang memadai.
Penerapan shared office, yaitu pengelolaan fasilitas gedung dan bangunan secara terpadu, dengan pemanfaatan secara bersama dengan menyediakan co-working space bagi ASN maupun tamu.
Kemudian juga penerapan shared system melalui platform digital yang mendukung pola kerja baru baik fleksibel dan kolaboratif dilaksanakan dengan integrasi proses yang bersifat interkoneksi dan interoperabilitas dalam basis SPBE.
Selanjutnya fasilitas pendukung, yaitu pengelolaan layanan pendukung, seperti transportasi kantor dan sarana prasarana fasilitas pendukung lainnya.
Mensesneg Pratikno menjelaskan bahwa banyak hal yang harus disiapkan untuk pemindahan ASN ke IKN.
"Bukan semata-mata pindah orangnya saja. Tugas berat ini juga pindah sistem kerja, itu yang selalu disampaikan Bapak Presiden.”
“Oleh karena itu yang kita siapkan selain infrastruktur fisik, juga contohnya tadi kita diskusi mengenai smart city di IKN, kemudian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di IKN yang mencakup semua hal," kata Pratikno. (jp)