Usulan PPPK Paruh Waktu Ditutup, BKN Ungkap 6 Hambatan, Simak yang Terakhir

Jadwal usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu ditutup 25 Agustus 2025. Ilustrasi-foto: net-
4. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 1.523
5. Pemerintah Kabupaten Tuban 1.419
6. Pemerintah Kota Malang 1.387
7. Pemerintah Kabupaten Sumba Barat 1.251
8. Pemerintah Kabupaten Bekasi 1.127
9. Pemerintah Kabupaten Blitar 1.110
10. Pemerintah Kabupaten Boyolali 1.099
Prof Zudan lebih lanjut menjelaskan mengenai 6 tantangan pengangkatan PPPK Paruh Waktu, yakni:
1. Jumlah formasi yang ditetapkan pada instansi lebih sedikit dari jumlah non-ASN eksisting.
2. Belum tersedianya formasi terutama pada jabatan tampungan.
3. Terdapat instansi yang ingin menyesuaikan jumlah penetapan formasi.
4. Terdapat instansi yang mengajukan penundaan seleksi PPPK Tahap 2 karena terkendala anggaran dan ingin memaksimalkan hasil seleksi PPPK Tahap 1.
5. Adanya pelamar non-ASN tidak terdata dalam database BKN yang melamar dan mengikusi seleksi PPPK.
6. Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan peta kebutuhan di instansi masing-masing. (jp)