PGRI: Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Boleh di Bawah Honorer, Pemda Jangan Intimidatif

Sudah ada kepastian soal gaji PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyampaikan gaji PPPK paruh waktu tidak boleh di bawah standar honorer. Aturannya sudah sangat jelas. 

Penegasan PGRI ini lantaran adanya fakta bahwa guru dan tenaga kependidikan (tendik) yang diangkat PPPK paruh waktu gajinya malah lebh rendah dibandingkan saat menjadi honorer.

 Ironinya lagi, para honorer ini diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya tidak akan menuntut soal besaran gajinya. 

"Persoalan gaji PPPK paruh waktu, ini sudah clear mengacu KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025," kata Ketua Badan Khusus Komunikasi dan Digitalisasi Organisasi PGRI Wijaya kepada JPNN, Minggu (24/8). 

Dia menegaskan, dalam KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025 menyatakan upah bagi PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

Jadi, kata Wijaya, poinnya tidak boleh di bawah atau lebih kecil honor yang diterima ketika berstatus honorer. 

Jika di lapangan terjadi upaya-upaya yang sifatnya menekan atau intimidatif untuk menandatangani dokumen siap menerima gaji di bawah penghasilan sebelumnya atau nominal tertentu yang ditetapkan di bawah penghasilan sebelumnya, ini tidak bisa dibenarkan. 

Lebih lanjut dikatakan, persyaratan PPPK paruh waktu secara substantif dan teknis sudah lebih baik. Namun, perlu ketegasan terkait honorer siluman untuk tidak lolos dalam proses rekrutmen guru PPPK paruh waktu.

"Perlu dibuka kanal/saluran pengaduan khusus temuan terkait penyimpangan selama proses rekruitmen berlangsung secara real time dan responsif," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan, menerima berbagai keluhan honorer atau pegawai non-ASN. 

Banyak honorer database dan non-database yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemdanya masing-masing. Di kabupaten Pesawaran, honorernya harus menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya soal gaji PPPK paruh waktu. 

"Jadi, teman-teman yang sebelumnya digaji 1 juta rupiah per bulan dan mereka dipaksa menerima gaji PPPK paruh waktu 350 ribu rupiah," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (21/8). 

Ironinya, para honorer tersebut dilarang menuntut soal besaran gajinya. Hal ini kata Faisol, membuat honorer tidak bisa berbuat apa-apa lagi. 

Jika bergerak melakukan perlawanan, mereka takut tidak diajukan namanya untuk diangkat PPPK paruh waktu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan