Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Harus Ada SPTJM, Jangan Coba Masukin Honorer Bodong

Usulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Harus Ada SPTJM. Ilustrasi.-foto: net-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Usulan kebutuhan PPPK paruh waktu sementara berjalan hingga batas waktu 20 Agustus 2025.
Namun, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) jangan coba-coba mengusulkan honorer bodong dalam daftar kebutuhan PPPK paruh waktu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini pun dalam suratnya Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 mewanti-wanti agar PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada MenPAN-RB melalui layanan elektronik BKN.
"Surat MenPAN-RB sangat jelas harus ada SPTJM. Artinya, data yang diajukan benar-benar sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika kepada JPNN, Minggu (10/8).
Faisol mengimbau agar R2 dan R3 mengawal usulan kebutuhan PPPK paruh waktu ini di masing-masing daerah. Jangan sampai terselip honorer yang tidak sesuai ketentuan pemerintah.
Dia menegaskan, kriteria pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai surat MenPAN-RB Rini adalah sebagai berikut:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lulus;
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) honorer pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan;
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
"Kami juga mengimbau MenPAN-RB untuk mengawal agar pemda mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu. Jangan sampai usulan pemda tidak maksimal sehingga nasih R2 dan R3 terkatung-katung," pungkasnya. (jp)