Usai Cek Fisik, Audit KN Bungin 2023 Digeber

Kanit Reskrim IPDA Daryanto.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Penyelidikan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, memasuki babak baru.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong pada Rabu (6/8/2025) mulai melakukan pemeriksaan fisik terhadap sejumlah proyek pembangunan desa yang dibiayai dari anggaran tersebut.
Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya laporan dan indikasi penyimpangan pada pelaksanaan proyek yang didanai dari Dana Desa tahun lalu.
Polres Lebong tidak bekerja sendiri dalam proses ini. Pemeriksaan fisik di lapangan turut melibatkan tenaga ahli dari Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Bengkulu, serta pihak Inspektorat Kabupaten Lebong sebagai bagian dari upaya penilaian objektif terhadap kualitas dan kuantitas bangunan.
Baca Juga: DPRD Bengkulu Utara Gelar Paripurna Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD 2025
Kepolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kanit Reskrim IPDA Daryanto, mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah penting dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi.
Tim penyidik ingin memastikan apakah proyek pembangunan yang dilaksanakan di Desa Bungin sesuai dengan spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya (RAB), serta aturan penggunaan Dana Desa.
"Untuk dugaan kasus korupsi Dana Desa di Desa Bungin, pemeriksaan fisik dijadwalkan hari ini, Rabu 6 Agustus. Kami melibatkan langsung tim ahli dari PII Provinsi Bengkulu dan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk mendampingi dalam proses pengecekan lapangan," ujar Daryanto.
Setelah proses lapangan selesai, pihaknya akan mengajukan permintaan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lebong untuk melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Audit ini akan menentukan secara pasti besaran kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Menurut Daryanto, audit PKKN merupakan landasan utama untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini. Tanpa perhitungan kerugian negara, proses penetapan tersangka akan sulit dilakukan.
"Audit PKKN sangat penting. Ini menjadi dasar hukum utama untuk menentukan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana korupsi ini," tegasnya.
Daryanto juga mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah mengarah pada beberapa nama, namun untuk saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman. Ia tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini bisa lebih dari satu orang.
"Untuk calon tersangka, memang sudah ada beberapa nama yang muncul, tapi kami belum bisa sampaikan secara resmi karena masih dalam proses. Yang jelas, tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang yang akan dijadikan tersangka," jelasnya.