Usai Cek Fisik, Audit KN Bungin 2023 Digeber

Kanit Reskrim IPDA Daryanto.-(rian/rl)-

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Lebong menargetkan bahwa proses penetapan tersangka akan dilakukan paling lambat pada akhir Agustus 2025.

Hal ini dilakukan agar proses hukum bisa berjalan secara cepat, transparan, dan akuntabel. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil pemeriksaan fisik dan audit PKKN selesai dan valid.

"Penetapan tersangka kami targetkan selesai bulan ini, karena kami juga ingin kasus ini segera mendapat kejelasan hukum. Namun tentu semua harus sesuai dengan prosedur, termasuk hasil audit dan verifikasi teknis dari tim ahli," tutup Daryanto.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan