Monev Desa Adalah Wewenang Kecamatan

Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.-(carles/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo, menegaskan bahwa kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) desa merupakan wewenang penuh dari pihak kecamatan.
Menurutnya, peran pendamping desa hanya sebatas mendampingi proses tersebut, bukan sebagai pelaksana utama.
"Monev desa dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sudirjo, Senin (4/8).
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini mencakup pemeriksaan dokumentasi administrasi, evaluasi rencana dan realisasi, penilaian indikator kinerja, serta wawancara dengan aparat desa.
Baca Juga: Karang Taruna Bangkit, Pemuda Desa Didorong Jadi Motor Ekonomi Produktif
Menurut Sudirjo, Monev sangat penting untuk mengidentifikasi keberhasilan serta tantangan dalam pemerintahan desa.
Hasil evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa secara berkelanjutan, sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.
Lebih lanjut, Sudirjo menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi oleh tim kecamatan juga berfungsi sebagai upaya pembinaan terhadap pemerintah desa.
"Tujuannya agar kegiatan desa tetap berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta menjadi bahan evaluasi menuju perbaikan-perbaikan ke depan," tutupnya.