KPK Periksa Tenaga Ahli Eks Anggota BPK Terkait Kasus Korupsi Iklan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa MKA, tenaga ahli Ahmadi Noor Supit saat menjabat anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).-foto: net-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa MKA, tenaga ahli Ahmadi Noor Supit saat menjabat anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di sebuah bank.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, pimpinan divisi corporate secretary Bank BJB Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta: Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.

Penyidik saat ini mendalami aliran dana non-budgeter yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. KPK memperkirakan terdapat sekitar Rp222 miliar uang haram yang dikelola di luar anggaran resmi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor Bank BJB di Bandung dan sejumlah lokasi lain, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan satu unit motor Royal Enfield.

Kasus ini menjadi sorotan publik seiring upaya KPK mengungkap praktik korupsi di sektor perbankan daerah. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan